Advertisement

Perusak Al Quran Alami Gangguan Jiwa, Polisi Siap Proses Hukum Sampai Pengadilan

Newswire
Sabtu, 21 Desember 2019 - 02:17 WIB
Nina Atmasari
Perusak Al Quran Alami Gangguan Jiwa, Polisi Siap Proses Hukum Sampai Pengadilan Pelaku perusakan Al Quran. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, TASIKMALAYA- Kasus perusakan Al Quran di Tasikmalaya mash terus diusut. Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota siap memproses hukum tersangka kasus dugaan perusakan Kitab Suci Al Quran di Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (19/12/2019).

Polisi siap memproses hingga proses pengadilan, untuk selanjutnya hakim memutuskan tersangka bersalah atau tidak, termasuk putusan mengalami gangguan jiwa.

Advertisement

"Perkara akan tetap lanjutkan hingga proses peradilan," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto kepada wartawan di Tasikmalaya, Jumat (20/12/2019).

Ia menuturkan, Polres Tasikmalaya telah meminta bantuan tim psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka inisial ERN, 33, untuk mengetahui alasan melakukan perusakan Al Quran.

Hasil pemeriksaan yang menyimpulkan mengalami gangguan kejiwaan, kata dia, data tersebut akan dijadikan kelengkapan berkas sampai memenuhi berkas perkara pidananya, untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.

"Ini [pemeriksaan kejiwaan] akan melengkapi berkas kami," katanya.

Polisi saat ini sudah menahan tersangka di Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka ERN akan dikenakan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya psikolog telah memeriksa riwayat tersangka, kemudian diajak berkomunikasi dan menjalani tes tulis yang hasilnya disimpulkan tersangka mengalami gangguan jiwa.

Sebelumnya tersangka ditangkap karena perbuatannya merobek lembaran Al Quran, kemudian melemparnya hingga akhirnya warga menemukan potongan Al Quran di jalanan.

Warga lalu melaporkannya ke polisi, hingga akhirnya polisi menangkap pelaku berikut barang bukti Al Quran yang rusak.

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengakui perbuatannya itu, dan mendapatkan Al Quran dari masjid kemudian dibawa ke rumah kosong yang biasa ditempati dirinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Ibu-Ibu Dikenalkan Bisnis Sampingan

Bantul
| Senin, 06 Mei 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement