Advertisement
Jaminan Kecelakaan Kerja Diperpanjang Jadi 5 Tahun, Jaminan Kematian Jadi Rp20 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintahmenerapkan aturan baru ketenagakerjaan. Salah satunya, memperpanjang masa klaim jaminan kematian menjadi lima tahun (sebelumnya dua tahun) dan besaran jaminan kematian menjadi Rp20 juta (sebelumnya Rp16,2 juta).
Hal tersebut tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian.
Advertisement
“Hak peserta dan/atau pemberi kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat [2] menjadi gugur apabila telah lewat waktu lima tahun sejak kecelakaan kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis,” bunyi Pasal 26 PP ini, dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (23/12/2019).
Sebelumnya dalam PP No. 44/2015, hak menuntut itu gugur apabila telah lewat waktu dua tahun. Tak hanya itu, PP ini juga mengubah bunyi Pasal 34 mengenai Jaminan Kematian menjadi Rp20 juta.
Manfaat Jaminan kematian tersebut meliputi santunan sekaligus Rp20juta yang diberikan kepada ahli waris (sebelumnya Rp16,2 juta), santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta (sebelumnya Rp4,8 juta), biaya pemakaman sebesar Rp10 juta (sebelumnya Rp3 juta); dan beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta yang telah memiliki masa iuran paling singkat tiga tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja (sebelumnya lima tahun).
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi II Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Desember 2019
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dugaan Kekerasan Salah Satu SD di Banguntapan, Disdikpora Bantul: Sudah Dimediasi dan Selesai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
Advertisement
Advertisement