Advertisement
MUI Jateng Terbitkan 7 Fatwa, Salah Satunya Haramkan Zakat Keluar Provinsi
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Jelang akhir tahun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menerbitkan tujuh fatwa. Salah satunya fatwa haram terhadap penyaluran uang zakat ke luar provinsi.
MUI Jateng menganggap seluruh zakat yang diperoleh dari masyarakat Jawa Tengah seharusnya didistribusikan untuk masyarakat Jawa Tengah, tidak didistribusikan keluar Jawa Tengah. Latar belakang terbitnya fatwa itu adalah tingginya angka kemsikinan di Jateng berdasarkan data 2017.
Advertisement
Karena angka kemsikinan di Jateng pada 2017 mencapai 13%, sementara angka nasional 9%, maka dianggap perlu aturan tegas tentang penyaluran zakat di daerah ini. Jateng dinilai memerlukan perhatian khusus terutama dalam pembangunan zakat konsumtif maupun produktif.
Sebagaimana disampaikan melalui siaran pers yang diterima Kantor Berita Antara, Senin (23/12/2019) malam, sosialisasi tujuh fatwa MUI Jateng itu dilakukan di hadapan peserta Raker MUI Jawa Tengah, di Hotel Pandanaran, Kota Semarang, Senin malam. Acara dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng K.H. Hadlor Ihsan dan dimoderatori Sekretaris Komisi Fatwa K.H. Fadlolan Musyaffa.
Raker yang dibuka Ketua Umum MUI Jateng K.H. Ahmad Darodji itu diikuti 100 peserta yang terdiri atas 70 pengurus MUI kabupaten/kota se-Jateng, dan 30 lainnya pengurus MUI Jawa Tengah. Raker antara lain membahas evaluasi program kerja 2019 dan perencanaan program kerja 2020.
K.H. Hadlor menyatakan fatwa tentang Naqlus Zakah bernomor Kep.FW.03/DP-P.XIII/SK/VII/2017. Sedangkan terkait berkembangnya tempat ibadah dan lembaga pendidikan Islam di provinsi ini juga memerlukan perhatian khusus, baik pelaksana, program kegiatan, maupun infrastrukturnya.
Demikian juga pengajar pesantren, madrasah diniyah, TPQ, guru mengaji, dan pelaksana pendidikan Islam, mayoritas kalangan ekonomi menengah ke bawah yang layak mendapatkan perhatian khusus. “Maka potensi perolehan zakat di Jawa Tengah perlu dibagikan kepada mustahik di provinsi ini sebagai upaya menanggulangi kemiskinan”, tegasnya.
Fatwa berikutnya terkait model pakaian perempuan PNS di lingkungan Pemprov Jawa Tengah. Permohonan fatwa diajukan Pemprov Jawa Tengah. Fatwa MUI, secara hukum batas syari tentang menutup aurat bagi perempuan adalah menutup seluruh badan, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Adapun metode dan bentuk pakaian bersifat ijtihadi (upaya mencari cara yang baik) tergantung pada kondisi dan situasi budaya negara. Model menutup aurat bagi PNS muslimah sebagaimana dalam surat permohonan Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Jateng, telah memenuhi syarat menutup aurat secara syariah.
MUI Jateng merekomendasikan pakaian muslimah hendaknya tidak ketat dan tidak transparan. Model pakaian muslimah bagi pegawai Pemprov Jateng hendaknya bisa dijadikan pedoman bagi instansi lain. Fatwa berikutnya terkait makna sabilillah dalam asnaf zakat yang dapat diterimakan pula kepada para imam masjid, marbot, guru TPQ.
Sabilillah diartikan secara umum, tidak semata untuk perang. Kemudian asnaf fakir miskin, relasi masjid, persentase zakat, fatwa tentang Baznas Mikrofinance serta standar mati hewan disembelih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Rafael Nadal dan Daniil Medvedev Berpeluang Ketemu di AFP Masters Roma
- PSIK Lolos ke 32 Besar Liga 3 Nasional jika Menang Lawan Persedikab Besok Sore
- KPK Tahan Gus Muhdlor terkait Kasus Korupsi, Subandi Jadi Plt Bupati Sidoarjo
- Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Alami Depresi, Proses Hukum Tunggu Observasi
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement