Advertisement
Novel Baswedan Dipanggil Polda Metro Jaya, Tim KPK Ikut Mendampingi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendapat pemanggilan dari Polda Metro Jaya, Senin (6/1/2020). Selain didampingi kuasa hukum, tim dari KPK turut mendampingi pemeriksaan tersebut.
"Dari KPK juga ada yang ikut mendampingi, yaitu tim dari biro hukum," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Polda Metro Jaya memanggil Novel Baswedan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada hari Senin pukul 10.00 WIB sampai selesai. Novel diperiksa di Unit V Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.
Advertisement
Pada tanggal 27 Desember 2019, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut ada dua pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, keduanya merupakan anggota Polri aktif.
Keduanya berinsial RM dan RB dan telah ditetapkan sebagai tersangka. RM dan RB diamankan pada Kamis (26/12) malam oleh tim kepolsian di Cimanggis, Depok, kemudian dibawa ke Polda Metro untuk diinterogasi.
Dua tersangka itu merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan panjang sejak April 2017. Ada tujuh kali olah TKP, ada 73 saksi diperiksa dan beberapa kali tim dibentuk.
Tim Advokasi Novel Baswedan dalam pernyataan tertulisnya mengatakan bahwa kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri apabila benar bukan ditangkap.
Selanjutnya, juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar.
Kuasa hukum Novel juga meminta kepolisian segera mengungkap jenderal dan aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus penyiraman dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada tanggal 11 April 2017 seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.
Pelaku menyiramkan air keras ke dua mata Novel sehingga mengakibatkan ke dua matanya rusak.
Pada tanggal 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.
TPF hanya menduga ada enam kasus high profile yang ditangani Novel, diduga berkaitan dengan penyerangan ini. Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus KTP-el, kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus Bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.
rian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dugaan Kekerasan Salah Satu SD di Banguntapan, Disdikpora Bantul: Sudah Dimediasi dan Selesai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
- Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
Advertisement
Advertisement