Advertisement
Namanya Muncul dalam Sidang Suap Bupati Muara Enim, Ketua KPK Mengaku Tak Pernah Menerima Apa Pun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Nama Ketua KPK Firli Bahuri muncul dalam nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.
Namanya muncul dalam sidang kasus dugaan suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 miliar dengan terdakwa Ahmad Yani di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Selasa (7/1/2020).
Advertisement
Dilansir Antara, kuasa hukum terdakwa, Maqdir Ismail, mengatakan nama Firli muncul dari penyadapan KPK atas terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyart Muara Enim, Elfin Muchtar.
Dalam eksepsi, ada upaya memberikan US$35.000 kepada Firli Bahuri yang saat itu menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Selatan.
"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elfin dan kontraktor bernama Robi. Dalam percakapan itu Elfin akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," ujar Maqdir dilansir Antara, Selasa (7/1/2020).
Menanggapi itu, Firli Bahuri membantah adanya penerimaan dalam bentuk apapun kepadanya. Dikonfirmasi wartawan, dia tak pernah menerima dari siapapun.
"Saya tidak pernah menerima apa pun dari siapa pun," kata Firli dikonfirmasi, Selasa.
Firli memastikan bahwa pihaknya pasti menolak jika ada pemberian yang tidak semestinya, termasuk saat menjadi Kapolda.
"Saya pasti tolak. Keluarga saya juga pasti menolak. Saya tidak pernah [menerima] sesuatu yang bukan hak saya," kata dia.
Dia juga mengatakan bahwa dalam pengakuan terdakwa dan penasihat hukum dipemberitaan telah sangat lugas dijelaskan dirinya tidak pernah menerima apapun yang bukan haknya.
Sebelumnya, dalam sidang kedua dengan agenda membacakan eksepsi tersebut, Maqdir menegaskan bahwa Ahmad Yani tidak berniat meminta komitmen fee sebesar Rp22 miliar dari kontraktor Robi Fahlevi yang berstatus terdakwa.
Maqdir menyebut komitmen fee merupakan inisiatif Elfin yang mengatur jalannya 16 paket proyek senilai Rp132 miliar, termasuk upaya memberikan US$35.000 kepada Firli Bahuri.
Maqdir mengatakan Elfin memanfaatkan silaturahmi antara Firli dengan Ahmad Yani untuk memberikan uang senilai US$35.000 itu. Uang itu diperoleh dari terdakwa Robi.
Elfin lantas menghubungi keponakan Firli Bahuri bernama Erlan. Dia memberi tahu bahwa ingin mengirimkan sejumlah uang kepada Firli Bahuri.
"Tetapi kemudian dijawab oleh Erlan, 'ya, nanti diberitahu, tapi biasanya bapak tidak mau'," kata Maqdir masih dilansir Antara.
Maqdir mengatakan percakapan itu ternyata disadap oleh KPK. Tetapi KPK justru tidak memberitahu kepada Kepala Polri bahwa Firli yang masih menjabat sebagai Kapolda Sumsel saat itu akan diberikan sejumlah uang oleh seseorang.
"Sepatutnya upaya pemberian uang itu diketahui Kapolri, kan sudah ada kerjasama supervisi antara KPK dan Polri, meski demikian tidak juga terbukti bahwa Kapolda menerima uang itu," kata Maqdir.
Selain menyebut dakwaan tidak tepat, Maqdir menuding BAP dan dakwaan terhadap Ahmad Yani juga bermaksud menjatuhkan citra Firli Bahuri yang pada saat itu ikut kontestasi Ketua KPK.
Mendengar eksepsi tersebut, Jaksa penuntut umum KPK Roy Riadi mengaku terkejut karena pertemuan-pertemuan tersebut tidak pernah terungkap, kecuali bukti percakapan antara Robi dan Elfin.
"Sejujurnya kami baru tahu ada pertemuan itu, tapi itu kan pengakuan Elfin yang diceritakan penasihat hukum Ahmad Yani," kata Roy.
Roy mengatakan penyadapan yang kemudian menyeret nama Firli termasuk bagian dari penyelidikan.
"Pak Kapolda juga saya rasa tidak minta uang, karena bisa jadi yang diberi uang itu tidak tahu bahwa mereka akan diberi uang, kalau dari keterangan si pemberi uang ya sah-sah saja," kata Roy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Cegah DBD, Warga Bisa Dapatkan Abate Gratis di Puskesmas dan Kader Posyandu
- Sapa Penggemar, NCT Dream Bahagia Gelar Konser Stadion Perdana di Jakarta
- Antisipasi Kecelakaan, Tim Gabungan Razia Kelaikan Angkutan Umum di Semarang
- 14 Orang Masih Hilang, Pencarian Korban Banjir Bandang Sumbar Dilanjutkan
Berita Pilihan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
Advertisement
Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo Terseret Kasus Korupsi, Lurah Segera Tunjuk Pj
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Rangkaian Acara Waisak 2024 di Candi Borobudur, Masyarakat Dapat Menyaksikannya
- Komandan KKB Petrus Pekei Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz 2024
- Update Kasus Enzy Storia dan Bea Cukai, Penjual Tas Tak Mencantumkan Harga Sebenarnya
- Gunung Semeru Alami 6 Kali Letusan Pagi Ini
- PPP Dukung Khofifah di Pilgub Jawa Timur
- Jumlah Kementerian Bertambah dari 34 Jadi 40, Yusril: Masih Wacana, Belum Resmi
- Mutu Jalan Tol MBZ Dituding Berada di Bawah Standar, Begini Respons Pengelola
Advertisement
Advertisement