Advertisement
Dosen Al Azhar Sebut KPK Blunder: Sudah OTT 2 Kali Tapi Masuk Gedung Partai Tertentu Enggak Bisa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Penegak hukum harus mendalami keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap komisioner KPU.
Dosen Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, meminta KPK memanggil dan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Advertisement
Hasto, kata dia, harus diperiksa terkait kasus kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI 2019 – 2024. Dalam kasus ini, eks komisioner KPU Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, nama Hasto turut muncul dalam kasus tersebut karena stafnya ikut terjaring operasi tangkap tangan.
"Seperti Sekjen PDIP, untuk mencegah fitnah, maka lebih baik dipanggil untuk klarifikasi. Kalau KPK hanya menggebrak dan berhenti begitu saja. Ingat kasus Century, e-KTP, Pelindo, ramai di depan tapi belakang tidak lagi karena pihak yang terkait di sana (nama besar) tidak muncul lagi," kata Suparji di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2020).
Suparji berpendapat, kekinian KPK mengalami krisis kepercayaan masyarakat. Sebab, KPK tampak tak leluasa melakukan penindakan kalau terkait parpol.
"Menurut saya ini blunder KPK. Dia sudah OTT 2 kali dan tetapkan 4 tersangka, tapi masuk gedung partai tertentu enggak bisa, nemuin orang nggak bisa, jadi kalau begini terus, orang bisa enggak percaya lagi," sambungnya.
Supardi menduga, ada yang janggal dalam kasus suap yang melibatkan Wahyu. Untuk itu, dia meminta KPK untuk menelisik kasus suap tersebut.
"Dengan kasus ini, terkonfirmasi adanya perselingkuhan yang nyata. Sebuah kejahatan demokrasi yang melibatkan antara panitia dan peserta. Fakta saat ini keterlibatan parpol mencoba melabrak rambu yang ada. Menjadi penting bagi KPK menelusuri kasus ini," papar Suparji.
Untuk diketahui, Wahyu ditetapkan tersangka bersama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina (ATF). Agustiani merupakan orang kepercayaan Wahyu.
Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful, staf di PDIP sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.
Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Harun dan Saeful sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
- Yamaha-Udinus Semarang Gelar Lomba Animasi, Ini Ketentuan dan Cara Daftarnya
- Musim Tanam Tembakau di Tembakau Dimulai, Acara Wiwit Digelar Sabtu Besok
- Berikut Ini Nama-nama Anggota DPRD Gunungkidul yang Terpilih di Pemilu 2024
- Indonesia Hadapi Guinea Tanpa Justin Hubner, PSSI Coba Datangkan Elkan Baggott
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Pemda DIY Kirim Nama Calon Pj Wali Kota Jogja dan Pj Bupati Kulonprogo ke Kemendagri
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
Advertisement
Advertisement