Advertisement
Skema Penyaluran Dana Desa 2020 Diubah Berbasis Kinerja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Penambahan alokasi kinerja dalam skema penyaluran dana desa tahun 2020 dimaksudkan untuk mendorong performa pengelolaan dana desa yang lebih baik dan komprehensif.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, alokasi kinerja dalam dana desa khusus diberikan kepada desa-desa dengan pengelolaan keuangan yang baik. Alokasi jenis ini mencakup 1,5% dari keseluruhan dana desa untuk tahun 2020.
Advertisement
“Karena dana desa juga merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa [APBDes],” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (15/1/2020).
Prima menjelaskan, salah satu tujuan pemberian alokasi kinerja kepada desa-desa dengan performa baik adalah untuk mendorong kinerja pengelolaan dana desa. Dengan demikian, desa diharapkan semakin terpacu untuk membelanjakan anggarannya dengan produktif dan memiliki manfaat untuk masyarakat sekitar.
Meningkatnya kinerja pengelolaan keuangan desa diharapkan juga akan berdampak pada percepatan pengentasan kemiskinan di desa tersebut. Dengan program-program kerja yang semakin jelas, lanjut Prima, status sebuah desa juga nantinya akan turut naik.
“Pemberian alokasi kinerja juga dimaksudkan untuk meningkatkan performa Pendapatan Asli Desa [PADes],” imbuhnya.
Sementara itu, Kementerian Keuangan juga telah menentukan sejumlah indikator yang harus dipenuhi oleh sebuah desa untuk mendapatkan dana alokasi kinerja ini. Pada pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205/2019, desa dengan kinerja terbaik adalah desa yang dipilih sebanyak 10% dari jumlah desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.
Penilaian ini didasarkan pada empat indikator yang telah ditentukan. Keempatnya adalah pengelolaan keuangan desa, pengelolaan Dana Desa, capaian keluaran (output) Dana Desa, dan capaian hasil (outcome) pembangunan desa.
Pada Pasal 12 ayat 2 peraturan yang sama, desa penerima alokasi kinerja di masing-masing kabupaten atau kota dihitung dengan sejumlah ketentuan. Apabila sebuah kabupaten/kota memiliki jumlah desa antara 0 hingga 100, maka desa penerima alokasi kinerja sebanyak 11% dari jumlah desa.
Untuk kabupaten/kota dengan jumlah desa antara 101 sampai 400, maka jumlah penerima alokasi kinerja adalah 10% dari jumlah desa. Selanjutnya, daerah dengan jumlah desa di atas 400, alokasi kinerja akan diberikan kepada 9% dari jumlah desa.
Sementara itu pada Pasal 12 ayat 3 hingga 8, pemerintah telah menetapkan rumus angka kinerja pada empat indikator untuk penetapan desa dengan performa terbaik. Pada pengelolaan keuangan desa, pemerintah pusat menilai dari perubahan rasio pendapatan asli daerah (PAD) terhadap total pendapatan APBDes dengan bobot 50%.
Pemerintah juga menilai rasio belanja di bidang pembangunan dan pemberdayaan terhadap total belanja APBDes dengan bobot 50%.
Pada indikator pengelolaan dana desa, ada dua hal yang menjadi penilaian pemerintah pusat. Yang pertama ialah persentase kesesuaian bidang pembangunan dan pemberdayaan sebagai prioritas dana desa terhadap total dana desa dengan bobot 55%. Hal kedua adalah persentase pengadaan barang dan jasa dari dana desa secara swakelola yang memiliki bobot nilai 45%.
Terkait dengan capaian output dana desa, pemerintah menilai dari besaran persentase realisasi penyerapan dana desa dan persentase capaian output dana desa, masing-masing dinilai dengan bobot 50%.
Adapun untuk untuk indikator capaian hasil pembangunan (outcome) desa, pemerintah membaginya menjadi empat hal yang meliputi perubahan skor indeks desa membangun dengan bobot 30%, perubahan status desa indeks desa membangun (30%), perbaikan jumlah penduduk miskin desa (30%), serta status desa indeks membangun terakhir (10%).
Prima mengatakan, alokasi dana berdasarkan kinerja ini akan terus didorong tidak hanya melalui dana desa. Ia pun tidak menutup kemungkinan alokasi kinerja pada dana desa tahun-tahun berikutnya akan memiliki porsi yang lebih besar. Pihaknya akan terus mengkaji pola penyaluran dana desa yang lebih baik agar mendapatkan titik keseimbangan yang optimal.
“Memang jadi seperti pilihan, saat daerah yang masih terbelakang benar-benar membutuhkan dorongan lebih banyak lewat anggaran. Tetapi jangan sampai menjadi moral hazard yang membuat daerah tidak mau naik kelas,” pungkas Prima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Pelatih Masih Yakin Garuda Pertiwi Berprestasi di Piala Asia Putri U-17
- Piala Asia Putri U-17: Jepang Tekuk Thailand 4-0, China Kandaskan Australia 3-0
- Persija Tolak Berlaga di Turnamen ACC, Pilih Fokus Siapkan Tim untuk Liga 1
- Kena Pasal Berlapis, Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Terancam Hukuman Mati
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement