Advertisement
Ini Permintaan Kemenkes untuk Mengendalikan Vape
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan Cut Putri Arianie mengatakan pengendalian rokok eletrik atau vape di Indonesia harus melibatkan banyak lembaga dan kementerian.
Sumber dari Riskesdas 2018 menyebutkan prevalensi perokok elektrik di rentang usia 10 hingga 18 tahun di Indonesia mencapai 2,7 persen, meningkat 0,7 persen dibandingkan dengan 2016 dari data Sirkesdas.
Advertisement
Sementara itu, kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok umur di atas 15 tahun yakni 10,9 persen atau naik sekitar 9,7 persen dibandingkan dengan 2016.
Cut Putri menyebutkan rokok elektrik termasuk dalam produk yang tercantum dalam UU Kesehatan PP 109/2012 mengenai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), tapi dalam realisasinya pengendalian produk tidak menjadi tugas dari Kemenkes.
“Kita selalu memberikan rekomendasi. Kenaikan cukai rokok tembakau kemarin juga rekomendasi Kemenkes, penerapan kawasan tanpa rokok juga rekomendasi dari Kemenkes. Tapi kan kemenkes tidak bisa bersuara sendirian, harus disanding dengan aspek ekonomi oleh mereka (lembaga dan Kementerian lainnya),” ujar Cut Putri pada Rabu (15/1/2020).
Dia menegaskan Kemenkes terus konsisten menyampaikan pesan kepada pemangku kekuasaan untuk memberikan perhatiannya terhadap masalah ini mengingat bahaya konsumsi vape atau rokok eletronik kini semakin nyata.
“Yang menjadi pertanyaan, apa tanggung jawab dan kontribusi mereka kepada dampak kesehatannya? Kami ini bekerja dalam senyap. Harusnya memang yang dipengendalian itu bukan tugas kita. Hal ini seiring dengan perwujudan visi Presiden SDM Unggul sehingga semua harus memberikan peran,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
Advertisement
KPU DIY Akan Mengatur Mekanisme Penyaluran Bansos Jelang Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kemenparekraf Ingin Iuran Pariwisata dari APBN
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
- Jakarta Tetap Ibu Kota Indonesia hingga Ada Penetapan Baru
- PKB dan PPP Kerja Sama Hadapi Pilkada Serentak 2024
- Pengusaha Sumbangkan Rp27 Miliar untuk Timnas Indonesia
- Dedi Mulyadi Siap Maju di Pilgub Jabar 2024
- PKB Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Ini Kriterianya
Advertisement
Advertisement