Advertisement

Ini Pasal Berlapis yang Menjerat Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat

Newswire
Rabu, 15 Januari 2020 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
Ini Pasal Berlapis yang Menjerat Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ratu Keraton Agung Sejagat - Instagram

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG– Hidup Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Totok Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41) kini berkahir di penjara.

Keduanya dijerat pasal berlapis mulai penipuan, penyebaran berita bohong, hingga membuat resah masyarakat. Raja dan ratu itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng.

Advertisement

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, semua atribut kerajaan yang berlokasi di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Purworejo adalah fiktif alias palsu dan dibuat sendiri. Penyidik Polda Jawa Tengah juga menggandeng sejumlah tim ahli mulai dari ahli sejarah hingga ahli hukum pidana.

“Dari kesimpulan sejumlah tim ahli disertai barang bukti yang ada, kata Kapolda, kedua tersangka melanggar sejumlah pasal mulai dari pasal penipuan karena meminta dan menjajikan sejumlah uang kepada para anggotanya, membuat keresahaan di tengah masyarakat, hingga pasal penyebaran berita bohong karena mengaku sebagai penerus Kerajaan Majapahit,” ungkap Kapolda Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).

Selain menahan kedua tersangka, penyidik Polda Jateng juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari perlengkapan keratin, uang tunai yang dihimpun para pelaku dari anggotanya, hingga sejumlah dokumen palsu terkait pengklaiman diri sebagai penerus Kerajaan Majapahit.

"Dari aspek yuridis, kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup kuat untuk meningkatkan tahap ke penyidikan. Tanggal 14 (Januari) kemarin sudah ditetapkan tersangka," kata Rycko.

Menurut Rycko, alat bukti yang pertama yakni motif menarik uang dari masyarakat dan simbol-simbol kerajaan palsu. Keduanya menawarkan harapan untuk menarik orang menjadi pengikutnya.

Rycko menegaskan, fenomena kemunculan Keraton Agung Sejagat ini merupakan kasus tindak kriminal atau penipuan. "Kasus ini kriminal atau penipuan bukan budaya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : iNews.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5 di Gunungkidul Terasa hingga Trenggalek

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement