Advertisement
Heboh Keraton Agung Sejagat, Pengamat: Jangan Dibesar-besarkan, Cuma Riak Kecil
Advertisement
Harianjogja.com, PURWOREJO - Kemunculan Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jawa Tengah, sedang menjadi perbincangan publik.
Pengamat sosio-politik, Fachry Ali, menilai kemunculan Keraton Agung Sejagat tidak perlu dibesar-besarkan oleh masyarakat. Menurutnya, kehebohan munculnya keraton itu akan hilang seiring perjalanan waktu.
Advertisement
"Saya kira itu sudah tidak perlu dibesar-besarkan. Cuma riak-riak kecil saja dari perjalanan sejarah budaya Jawa yang panjang," kata Fachry Ali saat dihubungi Okezone, Rabu (15/1/2020).
Menurutnya, Keraton Agung Sejagat tak jauh beda fenomena-fenomena lainnya yang pernah ada. Ia mencontohkan kasus Kanjeng Dimas yang mengklaim bisa menggandakan uang pada 2017 serta Ponari, bocah yang menyembuhkan penyakit dengan menggunakan batu yang heboh pada 2009.
Fachry Ali pun mengembalikan lagi ke masyarakat lantaran percaya akan Keraton Agung Sejagat. "Harusnya kita kembalikan ke masyarakat kenapa masih percaya dengan hal-hal seperti itu," ucap Fachry Ali
Sebelumnya diberitakan, kehadiran Keraton Agung Sejagat itu menghebohkan jagat maya dengan mengklaim memiliki daerah kekuasaan seluruh negara di dunia.
Keraton itu dipimpin oleh seorang raja yang biasa dipanggil Sinuhun dan bernama asli Totok Santosa. Lalu sebagai pendamping adalah istrinya yang biasa dipanggi Kanjeng Ratu yang memiliki nama asli Dyah Gitarja.
Saat ini, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, yaitu Toto Santoso, 42, dan Fanni Aminadia, 41, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat onar dan melakukan penipuan.
Kedua pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 UU RI No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Info Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini Senin, 6 Mei 2024
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
- Presiden Ukraina Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia
- Gobel Minta Jepang Ajari Smart Farming kepada Petani Muda Indonesia
- 219 Orang Tewas dan Ratusan Terluka Akibat Banjir di Kenya
- Hamas Dikabarkan Sepakat Bebaskan 33 Warga Israel
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
Advertisement
Advertisement