Advertisement
Kasus MeMiles, Polda Jatim Bakal Periksa Tiga Anggota Keluarga Cendana
Advertisement
Bisnis.com, SURABAYA – Kasus kasus investasi bodong MeMiles, Kepolisian Daerah Jawa Timur akan memanggil dan memeriksa salah satu anggota keluarga Cendana berinsial AHS pada 21 Januari 2020 pekan depan atas dugaan keterlibatan mereka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pemanggilan AHS sebagai saksi tersebut sesuai dengan hasil pengembangan penyidikan dan digital forensik yang memunculkan nama tersebut dalam berita acara penyidikan.
Advertisement
“Surat pemanggilan yang bersangkutan sudah dikirim ke rumahnya di Jakarta dan pekan depan yakni Selasa akan kami panggil, tapi statusnya masih sebagai saksi,” katanya kepada Bisnis, Kamis (16/1/2020).
Dia mengatakan selain AHS, pemanggilan juga dilakukan kepada istri AHS serta satu lagi anggota keluarga yang insialnya belum dapat disebutkan. Polisi juga belum dapat menjelaskan keterlibatan atau peran AHS dan istrinya dalam investasi bodong tersebut.
Namun begitu, AHS, istri, satu anggota keluarga lainnya diketahui ikut mendapatkan reward dari investasi MeMiles berupa mobil Alphard dan sejumlah uang.
Polda Jatim pada Kamis telah menentapkan dan menahan satu tersangka baru berinisial W yang bertanggung jawab dalam bidang pengadaan dan distribusi reward di PT Kam and Kam. Atas penetapan tersangka baru berinsial W inilah, muncul nama AHS dalam berita acara penyidikan.
Selain merupakan tangan kanan dari Kamal Tarachan atau Sanjay, tersangka W juga kerap menyalahgunakan aset dari member MeMiles. Adapun aset para member tersebut disimpan di rekening induk, tempat Sanjay menyimpan uangnya.
“Saat ini aset Rp2 miliar di bank itu sudah kami amankan hari ini juga, termasuk aset kendaraan lain akan tiba di Polda Jatim besok,” imbuh Trunoyudo.
Nantinya, uang barang bukti yang berhasil diamankan polisi itu akan dikembalikan kepada para anggota ataupun korban investasi bodong MeMiles. Sebab sebelumnya polisi juga sudah menyita uang yang tersisa di rekening utama MeMiles sebesar Rp122 miliar.
Diketahui, investasi bodong MeMiles ini telah menyeret 4 tersangka di antaranya Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa sebagai motivator atau pencari member, serta Prima Hendika sebagai ahli IT.
MeMiles yang ternyata belum memiliki izin investasi itu telah memiliki 264.000 member, dan omzet Rp750 miliar selama 8 bulan. Member pun mendapatkan iming-iming hadiah yang besar seperti barang elektronik dengan nilai investasi yang sangat kecil atau hanya ratusan ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 1 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dedi Mulyadi Siap Maju di Pilgub Jabar 2024
- PKB Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Ini Kriterianya
- PKB dan Nasdem Gabung Koalisi Prabowo, Bagaimana Pembagian Jatah Kursi Menteri Prabowo-Gibran?
- Gunung Ruang Naik ke Level Awas, Masyarakat Diimbau Evakuasi
- Bali Dituding Kelebihan Turis, Kemenparekraf Membantah
- Tak Semua Harus Dirangkul, Prabowo Diminta Sisakan 2 Partai Agar Bisa Jadi Oposisi
- Mencegah Korupsi di Daerah, KPK Menyiapkan Lima Program
Advertisement
Advertisement