Advertisement
Jaksa Agung Inggris: Hukuman Reynhard Sinaga Terlalu Ringan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jaksa Agung Inggris Geoffrey Cox menilaihukuman penjara minimal 30 tahun yang dijatuhkan kepada Reynhard Sinaga terlalu ringan. Dia pun mengajukan banding.
Cox meminta Pengadilan Banding mempertimbangkan hukuman seumur hidup pada mahasiswa asal Indonesia yang dilabeli pemerkosa berantai terbesar di Inggris itu, sehingga ia tidak pernah memenuhi syarat untuk dibebaskan dari penjara.
Advertisement
"Setelah mempertimbangkan dengan saksama rincian kasus ini, saya telah memutuskan untuk merujuk hukuman itu ke Pengadilan Banding," kata Cox dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Channel News Asia, Jumat (17/1/2020).
"Sinaga melakukan sejumlah serangan yang mengerikan, selama periode waktu yang lama menyebabkan rasa sakit yang substansial dan penderitaan psikologis bagi para korbannya," kata Cox. "Sekarang pengadilan memutuskan apakah akan menambah hukuman," tambahnya.
Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.
Dalam persidangan terakhir pada 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun kepada Reynhard.
Jaksa Agung memiliki kekuatan untuk mengajukan banding atas hukuman tertentu yang dijatuhkan oleh hakim Crown Court di Inggris dan Wales jika dinilai "terlalu lunak".
Hukuman seumur hidup menyebabkan pelaku tidak pernah dibebaskan dari penjara dan biasanya dibatasi pada kasus pembunuhan paling serius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Yamaha-Udinus Semarang Gelar Lomba Animasi, Ini Ketentuan dan Cara Daftarnya
- Musim Tanam Tembakau di Tembakau Dimulai, Acara Wiwit Digelar Sabtu Besok
- Berikut Ini Nama-nama Anggota DPRD Gunungkidul yang Terpilih di Pemilu 2024
- Indonesia Hadapi Guinea Tanpa Justin Hubner, PSSI Coba Datangkan Elkan Baggott
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Pemda DIY Kirim Nama Calon Pj Wali Kota Jogja dan Pj Bupati Kulonprogo ke Kemendagri
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
Advertisement
Advertisement