Advertisement
Majelis Hakim: Romahurmuziy Tak Pernah Nikmati Rp41,4 Juta Pemberian Muafaq
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Terdakwa mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy tidak menerima dan menikmati uang Rp41,4 juta pemberian eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Hal tersebut disampaikan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi.
"Bahwa uang tersebut tidak pernah diperoleh dan dinikmati terdakwa....maka tidak adil pula apabila terdakwa dimintai pertanggungjawaban atas uang tersebut," ujar Hakim Muhammad Idris dalam pembacaan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Advertisement
Hakim mengatakan uang yang diberikan oleh Muafaq itu tidak pernah sampai di tangan Rommy, melainkan diterima oleh sang sepupu, Abdul Wahab. "Uang tersebut diperoleh Abdul Wahab dari Muhammad Muafaq Wirahadi, kemudian dipergunakan untuk kebutuhan pencalonan Abdul Wahab, dalam pencalonan anggota legislatif Kabupaten Gresik tahun 2019," ucap Hakim.
Selain itu, terkait dakwaan adanya uang sebesar Rp5 juta yang diberikan oleh mantan Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin kepada Rommy, hakim menyebut bahwa berdasarkan fakta persidangan hal tersebut tidak terbukti.
"Mempertimbangkan bahwa terhadap penerimaan uang sebesar Rp5 juta, di persidangan tidak ada fakta yang dapat menunjukkan kalau terdakwa menerima uang tersebut, maka tidak adil kalau terdakwa bertanggung jawab atas uang tersebut," kata Hakim.
Adanya beberapa fakta tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan bagi Rommy.
Sebelumnya, Rommy divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Majelis Hakim Tipikor, karena terbukti menerima suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, dan dakwaan kedua alternatif kedua," ujar ketua majelis hakim Fashal Hendri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Muhammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta," sambung Fashal.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider satu tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
Advertisement
Gangguan Kesehatan Mental Kerap Dialami Anak Muda, Kebanyakan Masalah Bermula dari Rumah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Airlangga Jadi Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD dengan Empat Tugas Ini
- Puncak Musim Kemarau Diprediksi Juli-Agustus, Soal El Nino Ini Kata BMKG
- Ramai Parpol Berkoalisi, Pengamat Sebut Oposisi Tetap Diperlukan untuk Awasi Kinerja Pemerintah
- PDIP Kembali Tegaskan untuk Tentukan Sikap Berkoalisi atau Oposisi saat Rakernas 26 Mei
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Hati-Hati! Penawaran Visa Haji Palsu Beredar di Media Sosial
Advertisement
Advertisement