Advertisement
Arsul Sani Lega Rommy Bukan Penerima Suap
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menghormati vonis dua tahun penjara yang menjerat kepada mantan Ketua Umum PPP Rommahurmuziy (Rommy).
Namun, di balik vonis tersebut, Arsul Sani merasa lega karena pasal yang digunakan untuk memvonis membuktikan Rommy hanya terlibat gratifikasi uang, dan bukan menerima suap.
Advertisement
Arsul menjelaskan jika pasal yang dikenakan adalah Pasal 11 UU No. 20/2001 yang mengatur tentang pemerimaan gratifikasi, dan bukan pakai Pasal 12 (b) UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor No.31/1999 yang mengatur perbuatan suap.
"Jadi kesalahan Rommy berdasarkan putusan pengadilan adalah menerima gratifikasi berupa uang, dan kemudian tidak menyerahkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut," ucap Arsul kepada Okezone, Senin (20/01/2020).
Karena itu, bagi Arsul Sani pasal yang digunakan dalam vonis tersebut semakin memperjelas, perkara Rommybukan merupakan tindak pidana berupa pemerimaan uang yang masuk ke dalam kategori gratifikasi.
"Bukan tindak pidana suap-menyuap. Sebab kalau yang dianggap terbukti itu adalah menerima suap, maka Pengadilan Tipikor Jakpus tentu akan memvonis Rommy atas dasar Pasal 12 (b) bukan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001," terang Anggota DPR RI tersebut.
"Ada sedikit kelegaan di kami karena ini lebih merupakan perkara gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari, dari pada soal suap yang digembar-gemborkan di ruang publik dan media," tutup Arsul Sani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement