Advertisement
Donald Trump Tolak Tuduhan Pemakzulan dari DPR
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menolak semua tuduhan pemakzulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Trump menyerukan agar Senat menolak tuduhan itu dan membebaskannya dari tuduhan pelanggran hukum maupun etika politik melalui sebuah memo pembelaan.
Memo pembelaan setebal 116 halaman itu berusaha untuk menolak tuduhan bahwa presiden telah menyalahgunakan kekuasaannya dan menghalangi Kongres. Memo itu merupakan pembelaan komprehensif pertama Trump di depan sidang Senat secara resmi.
Advertisement
"Senat harus menolak pemakzulan dan segera membebaskan presiden," menurut kesimpulan memo itu seperti dikutip Reuters, Selasa (21/1/2020).
Trump adalah presiden keempat dari 45 presiden Amerika yang menghadapi kemungkinan digulingkan oleh pemakzulan. Dia dituduh menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta Ukraina untuk menyelidiki saingan politiknya, Joe Biden dan menghalangi penyelidikan perilakunya oleh Kongres.
Demokrat menyatakan Trump menyalahgunakan kekuasaannya dengan menahan bantuan militer AS ke Ukraina sebagai bagian dari kampanye penekan dan menghalangi Kongres dengan menolak menyerahkan dokumen dan melarang pejabat pemerintah memberi kesaksian saat dipanggil oleh penyelidik DPR.
Trump berargumen bahwa dakwaan itu bukan merupakan kejahatan atau pelanggaran yang tidak dapat ditolerir.
Dia menyatakan menggunakan haknya sebagai presiden untuk membuat keputusan tentang kebijakan luar negeri dan terkait informasi apa yang diberikan kepada Kongres.
Trump balik menyerang dengan menyatakan bahwa DPR telah mengupayakan proses yang bersifat partisan sebelum proses memakzulkannya bermula pada 18 Desember 2019.
"Demokrat DPR seharusnya sepakat bahwa pasal yang digunaka untuk pemakzulan lemah karena tidak ada kejahatan atau pelanggaran hukum apa pun. Apalagi, terkait kejahatan dan pelanggaran tingkat tinggi seperti yang disyaratkan oleh Konstitusi," katanya.
Pada bagian lain dari pembelaannya Trump menyatakan apa yang dia lakukan belum mendekati ambang batas konstitusional sehingga membuat dirinya harus mundur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
Advertisement
Advertisement