Advertisement

Disebut Terima Rp70 Juta di Vonis Rommy, Eks Menag Lukman Pilih Tahan Diri

Newswire
Selasa, 21 Januari 2020 - 18:47 WIB
Nina Atmasari
Disebut Terima Rp70 Juta di Vonis Rommy, Eks Menag Lukman Pilih Tahan Diri Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. - detikcom/Zunita Amalia Putri

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima uang Rp70 juta terkait pengisian jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim).

Hal itu disebutkan Majelis Hakim Pengasilan Tipikor Jakarta saat membacakan putusan untuk terdakwa Romahurmuziy. Menanggapi itu, Lukman memilih menahan diri untuk tidak mengomentari putusan tersebut.

Advertisement

"Mohon maaf sekali, secara etis saya harus menghormati KPK dan para pihak, menahan diri untuk tak mengomentari putusan hukum yang masih belum berkekuatan hukum tetap," kata Lukman Hakim kepada detikcom, Selasa (21/1/2020).

Majelis hakim menyampaikan itu dalam persidangan pembacaan putusan terhadap terdakwa Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2020). Uang sebesar Rp70 juta tersebut diberikan karena Haris Hasanudin ingin mendapatkan jabatan Kanwil Kemenag Jatim.

Ketika itu, Lukman menerima uang Rp70 juta dari Haris melalui ajudannya Heri Purwanto. Sedangkan Rommy sebagai Ketua Umum PPP saat itu menerima uang Rp 255 juta dari Haris.

"Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp70 juta yang diterima oleh Lukman Hakim tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan Lukman Hakim Saifuddin," kata hakim.

Hakim menyatakan perbuatan Rommy dilakukan bersama-sama dengan Lukman Hakim. Rommy dan Lukman disebut melakukan intervensi dalam seleksi jabatan yang diikuti Haris Hasanudin.

Atas perbuatan itu, hakim menilai perbuatan Rommy dan Lukman saling berbagi peran dalam seleksi jabatan itu. Keduanya juga menyadari perbuatan yang dilakukan salah, namun tetap dilaksanakan.

"Menimbang baik terdakwa maupun Lukman Hakim Saifuddin mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatan dan masing-masing dari mereka menyadari tentang perbuatan yang dilakukan tersebut adalah berbuatan yang dilarang, akan tetapi mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu sama lain sehingga mewujudkan sempurnanya delik. Menimbang berdasarkan uraian di atas maka Ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan telah terbukti," ucap hakim.

Rommy sendiri divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus ini. Rommy bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kemenag, hakim menyebut Rommy terbukti menerima uang sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp250 juta sudah dikembalikan KPK, dan Rp50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Detik.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement