Advertisement
Disebut Terima Rp70 Juta di Vonis Rommy, Eks Menag Lukman Pilih Tahan Diri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima uang Rp70 juta terkait pengisian jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim).
Hal itu disebutkan Majelis Hakim Pengasilan Tipikor Jakarta saat membacakan putusan untuk terdakwa Romahurmuziy. Menanggapi itu, Lukman memilih menahan diri untuk tidak mengomentari putusan tersebut.
Advertisement
"Mohon maaf sekali, secara etis saya harus menghormati KPK dan para pihak, menahan diri untuk tak mengomentari putusan hukum yang masih belum berkekuatan hukum tetap," kata Lukman Hakim kepada detikcom, Selasa (21/1/2020).
Majelis hakim menyampaikan itu dalam persidangan pembacaan putusan terhadap terdakwa Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2020). Uang sebesar Rp70 juta tersebut diberikan karena Haris Hasanudin ingin mendapatkan jabatan Kanwil Kemenag Jatim.
Ketika itu, Lukman menerima uang Rp70 juta dari Haris melalui ajudannya Heri Purwanto. Sedangkan Rommy sebagai Ketua Umum PPP saat itu menerima uang Rp 255 juta dari Haris.
"Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp70 juta yang diterima oleh Lukman Hakim tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan Lukman Hakim Saifuddin," kata hakim.
Hakim menyatakan perbuatan Rommy dilakukan bersama-sama dengan Lukman Hakim. Rommy dan Lukman disebut melakukan intervensi dalam seleksi jabatan yang diikuti Haris Hasanudin.
Atas perbuatan itu, hakim menilai perbuatan Rommy dan Lukman saling berbagi peran dalam seleksi jabatan itu. Keduanya juga menyadari perbuatan yang dilakukan salah, namun tetap dilaksanakan.
"Menimbang baik terdakwa maupun Lukman Hakim Saifuddin mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatan dan masing-masing dari mereka menyadari tentang perbuatan yang dilakukan tersebut adalah berbuatan yang dilarang, akan tetapi mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu sama lain sehingga mewujudkan sempurnanya delik. Menimbang berdasarkan uraian di atas maka Ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan telah terbukti," ucap hakim.
Rommy sendiri divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus ini. Rommy bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kemenag, hakim menyebut Rommy terbukti menerima uang sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp250 juta sudah dikembalikan KPK, dan Rp50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Detik.com
Berita Lainnya
- Jasad Pemuda Mengambang di Sungai Ngawi Diduga seusai Berpesta Miras
- RTRW Buruk Picu Penurunan Tanah di Semarang-Demak, Selat Muria Bisa Muncul Lagi
- Tak Ada Angin dan Hujan, Mobil di Ngawi Tertimpa Pohon saat Ditinggal Jumatan
- Berkas Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Kudus Tunggu Hitungan Kerugian Negara
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Desain Paspor Bakal Berubah Tahun Ini
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
Advertisement
Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Kecelakaan Gerbang Tol Halim, Pengemudi Truk Jadi Tersangka
- Puan Maharani Menegaskan Partai Pemenang Pemilu Berhak Dapat Kursi Ketua DPR
- Syahrul Yasin Limpo Minta Pindah Tahanan, KPK: Rutan Sudah Terstandardisasi
- BMKG: Waspadai Potensi Hujan Badai di Indonesia
- Ramadan Berkah, PLN Kudus Salurkan Ratusan Paket Bantuan bagi Korban Banjir di Kudus dan Demak
- Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Advertisement
Advertisement