Advertisement
Proyek Tol Jogja-Solo Korbankan 472.155 Hektare Lahan di Jawa Tengah
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG– Ratusan ribu hektare lahan yang tersebar di tiga kabupaten bakal terimbas pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja. Namun demikian, pemerintah menyebut proses pembangunan tetap memperhatikan kondisi masyarakat dan lingkungan di wilayah terdampak.
Proyek pembangunan Tol Solo-Jogja kini telah memasuki tahap persiapan pengadaan lahan. Dalam Pengumuman No.590/0001282 yang ditandatangani pejabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Herru Setiadhie tanggal 17 Januari 2019 lalu, proyek jalan tol tersebut membutuhkan lahan seluas 472.155 hektare.
Advertisement
Pengadaan ratusan ribu hektare lahan tersebut rencananya akan berdampak di tiga kabupaten yakni Kabupaten Karanganyar, Boyolali, dan Klaten. Untuk kabupaten Karanganyar, daerah yang akan terdampak proyek tol mencakup satu kecamatan dan satu desa. Sedangkan Kabupaten Boyolali, pembangunan jalan tol itu berpotensi mengurangi lahan di dua kecamatan yakni Banyudono dan Sawit yang mencakup sembilan desa.
Khusus wilayah Klaten, kebutuhan lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan Tol Solo - Yogya lebih luas lagi. Pasalnya di kabupaten yang berbatasan langsung dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu proyek tol bakal melewati lahan di delapan kecamatan termasuk 34 desa atau kelurahan.
Pemprov Jateng seperti dikutip dari pengumuman tersebut Selasa (21/1/2020) menjelaskan rencana pengadaan tanah diperkirakan akan berlangsung dari tahun 2020 - 2021. Sementara itu untuk pembangunan jalan tol, pembangunannya bakal dimulai begitu pembebasan lahan selesai dan diperkirakan selesai pada 2025.
Adapun tahap pengadaan tanah dibagi dalam dua fase yakni tahap persiapan dan tahap pelaksanaan. Tahap persiapan mencakup aktivitas pemberitahuan rencana pembagunan, pendataan awal, konsultasi publik, penetapan lokasi, dan pengumuman penetapan lokasi.
Sedangkan tahap pelaksanaan terkait dengan aktivitas inventarisasi & identifikasi, pengumuman peta bidang tanah dan normatif, penetapan nilai, musyawarah, pemberian ganti rugi hingga pelepasan obyek pengadaan tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement