Advertisement

Pelajar yang Bunuh Begal Dituntut Rehabilitasi 1 Tahun, Ini Alasan Jaksa

Newswire
Selasa, 21 Januari 2020 - 22:07 WIB
Nina Atmasari
Pelajar yang Bunuh Begal Dituntut Rehabilitasi 1 Tahun, Ini Alasan Jaksa Suasana persidangan ZA di area PN Kepanjen Kabupaten Malang pada Senin (20/1/2020). - Suara.com/Aziz

Advertisement

Harianjogja.com, MALANG- Pelajar bunuh begal di Kabupaten Malang Jawa Timur, ZA, 17, dituntut hukuman setahun rehabilitasi oleh jaksa dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa pada Selasa (21/1/2020).

Hal tersebut diungkapkan salah satu Tim Pengacara pelajar yang kini duduk di bangku kelas XII SMA tersebut, Bakti Riza Hidayat usai persidangan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang Jawa Timur.

Advertisement

Bhakti mengemukakan, dalam dakwaan primer terhadap kliennya yang merujuk pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tak terbukti. Pun demikian dengan Pasal 338 tentang pembunuhan.

"Tadi jaksa menyampaikan tuntutan. Bahwa ZA didakwa dengan pasal 351 KUHP ayat (3) tentang penganiayaan berakibat kematian. Maksimal hukumannya tujuh tahun, namun oleh jaksa dituntut satu tahun harus ditaruh di lembaga kesejahteraan sosial di Wajak Kabupaten Malang," katanya kepada awak media.

Menanggapi tuntutan tersebut, masih kata Bakti, pihaknya tetap berpegang teguh pada pendirian awal. Yakni sesuai Pasal 49 ayat (1) dan (2).

Dalam ayat satu pasal tersebut berbunyi, 'Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.'

Kemudian pada ayat dua, 'Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.'

"Karena adanya ancaman ke teman perempuannya dan itu [pembelaan berujung kematian] dibolehkan," jelasnya.

"Titik ideal kami oslag, artinya lepas dari segala tuntutan hukum. Itu yang akan kami sampaikan besok kepada hakim," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement