Advertisement
Dede 'Pembawa Bendera' saat Demo Mengaku Disetrum Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Lutfi Alfiandi alias Dede diduga terlibat dalam kerusuhan saat demonstrasi 30 September 2019. Ia disebut polisi turut serta melakukan kericuhan saat demo berlangsung.
Lutfi juga sempat viral dan menjadi perbincangan netizen di media sosial karena fotonya viral saat demo berlangsung. Saat itu, dia terlihat menggenggam bendera Merah Putih sambil menutup mukanya yang terkena gas air mata.
Advertisement
Ia mengaku dipukul dan disetrum agar mengakui perbuatannya melempar batu ke polisi. Hal tersebut disampaikan Lutfi dalam persidangan pada Senin (20/1/2020) kemarin. Lutfi menyampaikan hal itu dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
"Iya dipukul dan disetrum dan itu sama dengan tahanan lain," kata pengacara Lutfi, Sutra Dewi, kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).
Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Teuku Arsya Khadafi membantah kesaksian Lutfi. Dia menyebut pihak Kepolisian bersikap humanis.
"Tidak ada, tidak benar itu. Kan [ditangkap] ramai-ramai, kita kan humanis. Nggak zamannya lagi begitu-begitu," jelas AKBP Arsya Khadafi saat dihubungi detikcom, Selasa (21/1/2020).
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan pengakuan Lutfi itu dibuktikan di pengadilan. "Jika memang hal tersebut terjadi, bisa dibuktikan pada persidangan, serta hakim meyakininya. Saya sangat berharap ada perintah pengadilan untuk penyidikan permasalahan tersebut. Kalau memang ada pemaksaan pengakuan, saya berharap pengacaranya bisa turut bantu terdakwa untuk buktikan dalil-dalilnya," kata anggota Kompolnas, Andrea Pulungan saat dihubungi, Selasa (21/1/2020) malam.
Andrea menyebut Kompolnas tak bisa turun tangan menindaklanjuti pengakuan itu. Meski begitu, Kompolnas akan menerima laporan jika didukung alat bukti.
"Kompolnas tidak punya kewenangan di pengadilan, jadi hanya bisa menunggu kecuali, jika ada bukti bukti sesuai alat bukti dalam KUHAP yang diajukan sebagai bagian dari keluhan masyarakat ke Kompolnas dan sebaiknya sebelum putusan pengadilan," ujarnya.
Dia menyebut polisi bisa saja mengusut pengakuan Lutfi tersebut. Pengusutan itu juga harus dibekali dengan putusan pengadilan atau bukti lain.
"Bisa saja, tapi tetap harus ada bukti permulaan, baik dari putusan pengadilan atau mungkin juga ada alat bukti lain seperti saksi, petunjuk rekaman video atau foto," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Antusiasme Pelamar Tinggi, KPU Kota Jogja Sebut Kebutuhan PPK Pilkada 2024 Telah Terpenuhi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
- Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
Advertisement
Advertisement