Advertisement
Tanam Ganja dengan Hidroponik, 2 WNA Rusia Ditangkap di Bali
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR - Dua orang WNA Rusia ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali karena diduga menanam ganja dengan metode hidroponik.
Masing-masing Iurii Chernov, 31, dan Mishel Kvara Tskheliya, 27, diamankan di rumah kontrakannya di Jimbaran, Badung.
Advertisement
Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan anggotanya, dua WNA Rusia tersebut diduga menanam ganja serta menjual/mengedarkan ganja diwilayah Jimbaran Kuta Selatan, Badung.
"Selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut, kemudian pada hari Rabu, 22 Januari 2020, Jam 13.15 wita petugas melihat yang bersangkutan berada di TKP sehingga langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka," kata Ruddi, Senin (27/1/2020).
Dia melanjutkan, pada saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan dan menemukan barang bukti yang menurut keterangan tersangka barang bukti itu ialah miliknya dan sengaja ditanam sendiri di dalam rumah kontrakannya.
Ruddi melanjutkan, awalnya tersangka datang ke Bali April 2018 dan Juli 2018 diberi hadiah satu pot berisi bibit tanaman ganja oleh temannya bernama Andre asal Rusia yang saat ini keberadaannya tidak diketahui.
"Dia pelajari cara menanam bibit dari youtube dengan cara hidroponik dengan menanam biji ganja yang ditaruh di kapas yang difermentasi dengan air setelah tumbuh ditaruh dalam pipa paralon diberi tanah subur dan pupuk gerenal hidroponik maxibloom, gerenal hydroponic maxigro, gerenal hydroponic additive feeding lalu disinar dengan menggunakan ultraviolet di dalam ruangan khusus," jelasnya.
Keduanya sempat panen 14 batang ganja awal bulan Januari 2020 kemudian menyimpan ke dalam enam toples, bunga, daun, batang kering, namun masih dilakukan pendalaman/penyidikan berkaitan tentang jumlah panen ganja selama dua tahun terakhir.
Mereka mengaku melakukannya karena motif ekonomi dan dijual ke WNA lainnya.
Barang bukti yang berhasil disita di antaranya, enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, dan perlengkapan menanam lainnya.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 juta s/d 8 milyar).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Bumi Magnitudo 5,0 Landa Pacitan, BMKG Jelaskan Penyebabnya
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Volume Sampah Plastik Naik 5% Tiap Tahun, Kemasan Guna Ulang Perlu Digalakkan
- Menparekraf Sandi Ungkap Harga Tiket Pesawat Diprediksi Turun Pertengahan 2024
- Ganjar-Mahfud Pilih Jadi Oposisi, Gibran Minta Dikawal dari Luar
- Minibus Tertabrak Kereta di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Pasuruan, 4 Orang Tewas
- Jokowi Setuju Tidak Boleh Ada Orang Toxic di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement