Advertisement
Kasus Jiwasraya, DPR RI: OJK Jangan Cuci Tangan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai Otoritas Jasa Keungan (OJK) gagal menjalankan fungsi pengawasan untuk mencegah kehancuran PT Asuransi Jiwasraya dan dianggap melakukan pembiaran investasi saham.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Anis Byarwati mengatakan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya bisa buang badan dan tidak melakukan apapun dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Advertisement
Menurut Anis, OJK tidak sepantasnya cuci tangan, karena akar dari semua masalah ini dalah akibat kelalaian pengawas dari lembaga itu. Bahkan Anis mencurigai ada indikasi pembiaran dari OJK.
"Ketika Jiwasraya mau menanamkan investasi, itu kan mereka harus lapor ke OJK. Jadi ada pembiaran oleh OJK. Kalau OJK benar dalam hal pengawasan, niscaya tidak sampai begini. Kebusukan yang terjadi begitu lama dan BPK telah melaporkan hasilnya tapi dibiarkan oleh OJK," sesal Anis di Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Maka dari itu tegas Anis, dalam kasus Jiwasraya, OJK tidak bisa menghindar dan menyalahkan pihak lain.
"Saya baca di media, OJK buang badan dan mengatakan hanya ring tiga dari aspek pengawasan. Ya nggak bisa begitu, OJK itu lembaga yang memang dibentuk untuk melakukan pengawasan di sektor industri keuangan. Jadi ngak bisa lepas tangan seperti itu," tegasnya.
Selanjutnya Anis mengakui bahwa dia bisa memahami adanya desakan publik agar Komisioner OJK mengundurkan diri sebagai pertanggungjawaban moral. Tuntutan itu, kata Anis, selayaknya dipenuhi oleh jajaran Komisioner OJK.
"Dengan kondisi yang bobrok ini, Komisioner OJK kalam-kalam aja dan buang badan. Harusnya ada pertanggungjawaban moral ke publik mengundurkan diri," pungkas dia.
Diketahui sebelumnya Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo mengatakan bahwa pihaknya selaku regulator merupakan penjaga lapis ketiga atas kondisi Jiwasraya.
Menurutnya, Pihak yang seharusnya memiliki peran lebih besar adalah pemegang saham sebagai pemilik atau lapis pertama dan komisaris sebagai lapis kedua.
"[Ini OJK] bukan dalam konteks defensif atau membela diri, tapi yang pertama harus mengatasi masalah itu kan pemilik, kemudian untuk mengawasi jalannya perusahaan ini biasanya menunjuk komisaris untuk melakukan pengawasan," ujar Anto, Selasa (28/1/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Top 7 News Harian Jogja Online, Kamis 2 Mei 2024, Persoalan Sampah di Jogja hingga Peringatan May Day 2024
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
- Buruh Desak Presiden Terpilih Prabowo Subianto Cabut UU Cipta Kerja
- Bangun Kota Cerdas, Pusat Data IKN Dilengkapi Komputasi Performa Tinggi
Advertisement
Advertisement