Advertisement
Esemka Resmi Digunakan Sebagai Mobil Dinas Pemkot Semarang

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Mobil Esemka Bima 1.3 digunakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sebagai kendaraan dinas. Mobil tersebut akan dipakai sebagai kendaraan pengangkut sarana dan prasarana oleh (BRT) Trans Semarang.
Mobil Esemka milik Pemkot Semarang mempunyai harga Rp120 juta dengan mesin 1.300 cc. Selain itu, mobil tersebut juga akan dimodifikasi menggunakan Bahan Bakar Gas (BBG).
Advertisement
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menuturkan, Pemkot baru membeli dua unit mobil Esemka. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah mobil Esemka terbaru.
"Ini bagian dari mobil dinas tapi peruntukkannya untuk subsidi BRT. Maka kedepan saya rasa banyak peluang. Ini sudah dua. Nanti anggaran perubahan tambah dua lagi," ujarnya Jumat (31/1/2020).
Menurut Hendi sapaan akrabnya, akan mengembangkan produk mobil dalam negeri salah satunya mobil Esemka untuk menjadi kendaraan dinas.
"Ini sudah dua. Anggaran perubahan ditambah dua lagi. Kami rutin tiap tahun untuk membuat prpduk anak bangsa menjadi produk yang berkembang," tambahnya.
Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Trans Semarang Hendrix Setyawan menjelaskan. dua mobil tersebut digunakan untuk membawa alat-alat yang digunakan untuk membersihkan halte Trans Semarang. Menurutnya dari hasil uji coba, Esemka sudah selayaknya mobil pada umumnya.
"Dari hasil ujicoba mobil Esemka ini cukup memuaskan tarikannya bagus, serta nyaman saat dikendarai seperti mobil bak terbuka pada umumnya," katanya. (k28)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Disnaker Imbau Pekerja Migran dari Kulonprogo Berhati-hati Memilih Penyalur
Advertisement

Wisata Budaya hingga Kekinian di Daerah Istimewa Yogyakarta, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- KPK Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
- Prabowo Berpidato di PBB, Tegaskan Peran Global South
- BMKG: 2 Siklon Tropis Bawa Hujan Lebat di Indonesia
- Suap Proyek Kereta DJKA, KPK Panggil Lagi Bupati Pati
- DPR Bakal Bahas Lagi RUU KUHAP November 2025
- Kasus BLBI, Lahan Dua Desa di Bogor Kini Terancam Dilelang
- Muhaimin Soroti Anak Muda Tak Mau Jadi Petani
Advertisement
Advertisement