Advertisement
Selain Lakukan Facial dengan Izin Berobat, Terdakwa Mirawati Juga Membawa Ponsel ke Rutan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Terdakwa kasus suap impor bawang putih, Mirawati Basri, diduga telah menyalahgunakan izin berobat. KPK mengungkap pelanggaran lain yang dilakukan Mirawati yakni membawa alat komunikasi di dalam rumah tahanan.
"KPK sendiri sesungguhnya telah memeriksa terdakwa tersebut terkait dengan pelanggaran lain di mana telah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebelum itu sebelum tanggal 24 ada izin berobat, yaitu terkait dengan pelanggaran disiplin di dalam rutan antara lain membawa alat komunikasi ke dalam," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Advertisement
Ali mengatakan KPK langsung memberikan sanksi kepada Mirawati atas perbuatannya itu. Ali menyebutkan KPK menjatuhkan sanksi berupa larangan menerima kunjungan mulai 3 Januari hingga 3 Maret 2020.
"Kepala Rutan cabang KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin, yaitu larangan berkunjung atau larangan mendapatkan kunjungan dari siapa pun terhitung mulai hari ini tanggal 3 Februari sampai dengan 3 Maret 2020. Jadi selama sebulan terdakwa tersebut dilarang untuk menerima kunjungan. Tentu hukuman ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan," ucap Ali.
Ia mengatakan KPK akan memberikan sanksi tegas kepada para tahanan yang melakukan pelanggaran disiplin. Ia berharap kejadian tersebut dapat dijadikan pelajaran oleh para tahanan yang lain.
"Tentu di samping ini adalah bentuk hukuman terhadap tahanan yang melakukan pelanggaran, juga diharapkan mempunyai aspek pencegahan kepada para tahanan lain agar tetap mematuhi aturan-aturan yang ada di dalam Rutan," katanya.
Kemudian terkait penyalahgunaan izin berobat, KPK sudah melaporkan hal itu kepada majelis hakim karena Mirawati merupakan tahanan hakim. Ia berharap ke depan majelis hakim lebih berhati-hati dalam memberikan izin kepada Mirawati.
"Hari ini tadi saat persidangan kami laporkan ke majelis hakim terkait dengan adanya dugaan pelanggaran disiplin dari tahanan tersebut, ketika menggunakan izin yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim. Dan tentu ini akan jadi catatan majelis hakim ke depan ketika akan mengeluarkan izin berobat kembali," tutur Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Detik.com
Berita Lainnya
- Selamat! Pemkab Madiun Raih Opini WTP Ke-11 Kali Berturut-turut dari BPK
- Sah! Ini Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kota Semarang 2024-2029 Hasil Pleno KPU
- Yamaha-Udinus Semarang Gelar Lomba Animasi, Ini Ketentuan dan Cara Daftarnya
- Musim Tanam Tembakau di Tembakau Dimulai, Acara Wiwit Digelar Sabtu Besok
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Pemda DIY Kirim Nama Calon Pj Wali Kota Jogja dan Pj Bupati Kulonprogo ke Kemendagri
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
Advertisement
Advertisement