Advertisement
Polri Tak Temukan Bukti Lutfi Si Pembawa Bendera Disetrum Saat Interogasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Polri menyebutkan tidak menemukan bukti penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang diduga menyetrum Dede Lutfi Alfiandi agar mengaku melakukan kekerasan kepada aparat.
"Hasil pemeriksaan tim investigasi gabungan, baik tim Inspektorat, lalu Bidang Hukum dan Propam, setelah melakukan pemeriksaan mendalam kepada penyidik, tim melakukan gelar, hasilnya bahwa tidak terbukti apa yang dituduhkan itu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
Advertisement
Asep menuturkan hasil pemeriksaan, penyidik telah melakukan penyidikan sesuai SOP. Asep menuturkan tuduhan Lutfi juga tak mempengaruhi hasil persidangan.
"Karena beberapa fakta hukum menjadi dasar kuat penyidik melakukan upaya hukum terhadap yang bersangkutan, terutama jejak digital tentang kehadiran yang bersangkutan di tempat kejadian perkara dan apa yang dilakukan yang bersangkutan di tempat kejadian perkara," terang Asep.
Bukti-bukti digital tersebut, lanjut Asep, yang menjadi dasar keyakinan penyidik menyematkan status tersangka terhadap Lutfi.
"Kami tak mengejar pengakuan. Keterangan bisa didapat dari saksi, dari petunjuk dan alat bukti lain, termasuk rekaman CCTV," sambung Asep.
Meski dituduh, lanjut Asep, Polri memilih tak memperkarakan Lutfi. Asep menerangkan, pihaknya tak ingin memperkeruh suasana.
"Tak perlu mengangkat persoalan yang memperkeruh situasi," tutup Asep.
Dede Lutfi Alfiandi 'pembawa bendera' telah menghirup udara bebas setelah divonis 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Lutfi kini ingin mengejar mimpinya.
Sidang vonis terhadap Lutfi dibacakan hakim ketua Bintang Al di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Lutfi divonis 4 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019. Lutfi terbukti bersalah melanggar Pasal 218 KUHP.
"Saya terima, saya ikhlas. Saya nggak mau mengungkit-ungkit lagi kasus hukum yang menimpa diri saya," kata Lutfi.
Setelah vonis dipotong masa tahanan, Lutfi akhirnya bebas dan meninggalkan Rutan Selemba, Jalan Percetakan Negara Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020), sekitar pukul 20.45 WIB.
"Saya bersyukur sudah bisa dibebaskan," kata Lutfi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Rabu 8 Mei 2024: Masalah Sampah hingga Hasil Liga Champions
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Senator AS Ancam Sanksi Keras Jika Mahkamah Internasional Jatuhkan Perintah untuk Menangkap PM Israel
- Gempa Bumi Magnitudo 5,0 Landa Pacitan, BMKG Jelaskan Penyebabnya
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Volume Sampah Plastik Naik 5% Tiap Tahun, Kemasan Guna Ulang Perlu Digalakkan
- Menparekraf Sandi Ungkap Harga Tiket Pesawat Diprediksi Turun Pertengahan 2024
- Ganjar-Mahfud Pilih Jadi Oposisi, Gibran Minta Dikawal dari Luar
- Minibus Tertabrak Kereta di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Pasuruan, 4 Orang Tewas
Advertisement
Advertisement