Advertisement
Dipinjam Polda Metro Jaya, Seorang Napi Lapas Sleman Diterbangkan ke Jakarta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Seorang narapidana berinisial DSP dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sleman diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa terkait kasus narkoba jenis ganja sintetis atau tembakau gorila jaringan Jakarta-Surabaya.
Direktor Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan saat dikonfirmasi, Minggu. mengatakan, pihak lapas sangat kooperatif dengan pihak Kepolisian. "Pihak lapas bahkan sudah membantu untuk melakukan 'peminjaman' narapidana untuk pengembangan terhadap tersangka yang sudah kita amankan," kata Herry, Minggu (9/2/2020).
Advertisement
DSP adalah pengendali jaringan tersebut, oleh karena pihak Polda Metro Jaya secara khusus mendatangkan DSP sebagai bagian dari pengembangan kasus tersebut. "Satu orang pengendalinya kita 'pinjam' untuk kita lakukan pendalaman. Itu bentuk kerja sama dari pada lapas sendiri," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepada Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, saat ini Kepolisian sedang mengejar satu buronan dalam kasus tersebut.
"Ini masih masih berkembang terus. Ada satu DPO inisialnya L, ini masih kita lakukan pengejaran, mudah-mudahan bisa segera kita ungkap ada tidak yang di atas ini," kata Yusri.
Dalam pengungkapan kasus narkotika jenis ganja sintetis atau tembakau gorila jaringan Surabaya-Jakarta itu, pihak Kepolisian telah meringkus 13 tersangka.
Para tersangka itu diketahui berinisial RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, ARN, NH dan RTF. Ke-13 tersangka ini ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta dan Surabaya.
Selain menangkap para tersangka tersebut, polisi juga mengungkap pabrik tembakau gorila yang berada di Apartemen High Point di Surabaya. Di lokasi tersebut penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lebih dari 28 kilogram tembakau gorila siap edar.
"Di situ, di tempat mereka meracik ganja sintetis atau tembakau gorila. Kita amankan sekitar 28 kilogram atau 28.432 gram tembakau gorila, sudah kita amankan," tutur Yusri.
Yusri menjelaskan tembakau gorila adalah tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia yang berbahaya. Efeknya sangat merusak, bahkan lebih parah dari ganja biasa.
Yang paling parah adalah menimbulkan perilaku agresif serta gangguan perilaku yang sangat parah. "Ini dampak dari tembakau gorila," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- World Water Forum 2024, Presiden WWC: Saatnya Jadi Pendekar Air
- Kementerian Agama Segera Membuka SMA Katolik Negeri
- Puing Reruntuhan Helikopter Presiden Iran Ditemukan, Dilaporkan Tak Ada Tanda Kehidupan
- Pilkada Jawa Timur, Golkar Resmi Mengusung Khofifah-Emil Dardak
- Pesawat Jatuh di BSD, Kemenhub: Penjelasan Detail Tunggu Koordinasi
Advertisement
Pilkada Gunungkidul, Program Director Trans7 Dekati Sunaryanta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pilkada Jawa Timur, Golkar Resmi Mengusung Khofifah-Emil Dardak
- 3 Jenazah Pesawat Jatuh BSD Tiba di RS Polri, Posko Ante mortem dan Post Mortem Dibuka
- Ini Dia Spesifikasi Pesawat yang Jatuh di Kawasan BSD
- Polisi Paparkan Rute Pesawat yang Jatuh di Lapangan BSD
- Tamu WWF Disuguhi Hidangan Khas Nusantara
- Bansos Dijadwalkan Cair Mei dan Juni, Ini Daftarnya
- Resmi! Begini Kronologi Kecelakaan Pesawat di Lapangan BSD Versi KNKT
Advertisement
Advertisement