Advertisement
Agak Beda dengan Pemerintah, Begini Sikap Muhammadiyah soal Pemulangan WNI Kombatan ISIS
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan pandangan yang agak berbeda dengan pemerintah ihwal pemulangan WNI eks ISIS.
Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk tidak memulangkan WNI eks ISIS. Mengingat keputusan untuk menjadi kombatan kelompok terorisme itu merupakan pilihan mereka sendiri.
Advertisement
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mukti menjelaskan, WNI eks ISIS itu ada tiga kategori, mereka yang berangkat ke Suriah dan menjadi kombatan secara ideologis. Kedua, mereka yang menjadi kombatan karena alasan pragmatis karena iming-iming gaji yang tinggi.
"Ketiga, mereka yang ke Suriah hanya karena ikut-ikutan atau bahkan tertipu oleh anggota keluarga atau teman. Mereka sama sekali tidak terlibat sebagai kombatan, sebagian mereka malah menjadi berbagai tindakan kekerasan," kata Mukti, Rabu (12/2/2020).
Sementara itu, sebagian WNI yang terlibat menjadi anggota ISIS terdiri atas tiga kategori. Pertama, mereka yang memiliki paspor Indonesia. Dan mendukung dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
Kedua, mereka yang memiliki paspor Indonesia tetapi anti-Indonesia dan Pancasila. Dan ketiga, mereka yang tidak lagi memiliki pasport Indonesia dan tidak lagi menjadi WNI.
"Tidak seluruh eks ISIS harus dipulangkan. Mereka yang tidak lagi menjadi WNI sudah tidak perlu diurusi. Mereka bukan WNI dan pemerintah tidak ada kewajiban mengurus mereka," ujar Mukti.
Menurutnya, mereka yang masih WNI dan ingin kembali perlu difasilitasi. Pemulangan bersifat suka rela, WNI yang tidak setia kepada Pancasila dapat kembali dengan beberapa persyaratan dan pembinaan khusus.
"Persyaratan tersebut antara lain tidak melakukan tindakan kriminal dan bersedia menjalani pembinaan ideologi di karantina atau tempat khusus lainnya," ucap Mukti.
Menurutnya, mereka yang setia kepada Pancasila terutama perempuan dan anak-anak dapat kembali Tanah Air. Mereka dapat langsung dikembalikan kepada keluarga dan masyarakat dengan syarat wajib lapor kepada aparat setempat.
Kendati begitu, pemerintah perlu melakukan pendataan yang akurat dan screening yang ketat. Dalam hal ini, Pemerintah bisa mengajak Ormas untuk pembinaan mereka.
"Memang langkah pemulangan dan menerima eks ISIS yang kembali harus dilakukan secara sangat hati-hati agar mereka tidak meresahkan dan melakukan perbuatan melanggar hukum. Pemerintah menugaskan BNPT agar membina eks ISIS yang kembali dengan sebaik-baiknya," tutup Mukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
PDIP Sleman Buka Penjaringan Calon untuk Pilkada 2024, Ini Kriterianya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer
- Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Pemuda Nongkrong
- Prediksi BMKG: Sejumlah Kota Besar Turun Hujan Hari Ini
- Pusat Riset dan Start Up Dibangun di IKN, Libatkan Stanford University
- Tol Cipularang dan Padaleunyi Dipastikan Aman usai Gempa Garut
- 25 Rumah dan 1 Rumah Sakit Rusak Dampak Gempa Garut
- Hujan Lebat dan Banjir Tewaskan 76 Orang di Kenya
Advertisement
Advertisement