Advertisement
Imam Nahrawi: Siap-siap yang Merasa Nerima Dana KONI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kasus dugaan suap dan gratifikasi hibah KONI di Kemenpora mulai disidangkan untuk terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi. Atas dakwaan tersebut, Imam Nahrawi mengaku keberatan.
"Saya sangat keberatan dan akan disampaikan dalam pleidoi," kata Imam Nahrawi usai mendengarkan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
Advertisement
Meski keberatan Imam tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan. Usai persidangan Imam kembali berbicara soal dakwaan jaksa.
"Banyak narasi fiktif di sini (dakwaan)," ucap Imam.
Tapi Imam tidak menjelaskan detail narasi fiktif yang dimaksud dalam dakwaan. Menurut Imam, dirinya akan membuktikan dalam persidangan.
"Nanti kita akan lihat. Karena banyak...," ucap Imam.
"Siap-siap saja yang merasa nerima dana KONI ini, siap-siap," imbuh dia.
Meski begitu, Imam enggan menyebut pihak mana yang menerima dana hibah KONI. Setelah itu, Imam langsung berjalan keluar lobi pengadilan Tipikor.
"Terima kasih supportnya ya semua teman-teman. Terima kasih dukungannya. Silakan diikuti terus," kata dia.
Sebelumnya, Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.
Perbuataan Imam dilakukan bersama-sama dengan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum. Imam dan Ulum menerima uang dari eks Sekretaris Jendral KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
Selain itu, Imam Nahrawi juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Uang gratifikasi itu berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy hingga anggaran Satlak Prima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Penipuan Berkedok Ibadah Haji Kian Marak, Kemenag Sleman: Belum Ada Korban
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
- BPS Ungkap 7,2 Juta Warga Indonesia Tidak Punya Pekerjaan
- Sidang Eks Menteri Pertanian SYL, KPK Bawa 4 Saksi dari Kementan
- Prabowo Usul Pembentukan Presidential Club, PKS Mendukung Penuh
- Mantan Hakim Agung Didakwa Melakukan TPPU dan Gratifikasi Rp25,9 Miliar
- Sidak ke Bea Cukai Bandara Soetta, Mendag Zulkifli Hasan Temukan WNA Bawa Mesin untuk Dijual
- Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
Advertisement
Advertisement