Advertisement
Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp18 Triliun, KPK Gandeng Pemda
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Untuk menyelamatkan potensi kerugian Rp18 triliun selama 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) melakukan pendampingan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan sejak 2014 KPK melakukan pendampingan tatat kelola tersebut di 34 provinsi dan 542 kabupaten/kota.
Advertisement
KPK bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB, BPPT, Kapolda, Kejaksaan Tinggi, BPKP, LKPP, Kemendes PDTT, KASN, BPN, Bank Pembangunan Daerah. "Sepanjang tahun 2019 KPK telah mendorong pemda untuk menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp18 triliun," katanya Jumat (14/2/2020).
Jumlah tersebut didapatkan dari penyelamatan potensi kerugian negara dengan memperbaiki tata kelola manajemen aset daerah, yaitu sebesar Rp9,56 triliun dan dari upaya optimalisasi pendapatan daerah (OPD) sebesar Rp8,44 triliun. Nilai tersebut mengalami kenaikan 8 persen dari semula Rp105,56 triliun pada 2018 menjadi Rp113,84 triliun.
"Terkait manajemen aset daerah, KPK telah mendorong penyerahan aset fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pihak ketiga kepada pemerintah daerah agar tercatat sebagai aset pemda," jelasnya.
Aset-aset yang dimaksud, lanjutnya, di antaranya berupa konstruksi dan bangunan, taman serta prasarana jalan senilai total Rp3,2 riliun. Kontribusi terbesar di antaranya di Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp2,1 triliun dan Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp968 miliar.
Upaya penataan aset lainnya dilakukan KPK dengan mendorong pemda melakukan penertiban penggunaan aset daerah berupa tanah, bangunan dan kendaraan oleh pihak ketiga. Selama tahun 2019 telah dilakukan penertiban aset senilai total Rp2 triliun.
Sedangkan terkait beberapa aset yang berada dalam penguasaan pihak ketiga, penyelesaian sengketa aset-aset tersebut dilakukan KPK dengan mengkoordinasikan antara pemda, Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selama 2019, tercatat aset-aset yang dalam sengketa telahdikembalikan kepada pemda senilai total Rp4,3 triliun. Beberapa di antaranya adalah Kawasan wisata Gili Trawangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat senilai Rp2,3 triliun; Stadion Mattoangin, pasar, terminal dan aset lainnya di Provinsi Sulawesi Selatan senilai total Rp1,5 triliun, dan Aset-aset lainnya di beberapa daerah lain.
Sepanjang tahun 2019, dia mengatakan KPK juga terus mendorong dilakukan sertifikasi terhadap aset-aset pemda untuk menghindari berpindah tangannya aset tersebut karena tidak memiliki legalitas.
"Dari total 602.664 aset yang terdata belum tersertifikasi, sebanyak 215.273 aset telah disertifikasi. Secaranasional persentase sertifikasi aset terjadi peningkatan dari 22 persen menjadi 35 persen," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
Advertisement
Advertisement