Advertisement
Busyro Muqoddas: Sahkan Omnibus Law Cilaka, Jokowi Bisa Dimakzulkan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Presiden Joko Widodo dinilai terancam dimakzulkan bila nekat meloloskan pasal bermasalah dalam RUU Omnibus Law.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menyatakan, Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Cilaka) bila dipaksakan untuk disahkan maka akan melanggar konstitusi dasar Indonesia, yakni UUD 1945. Sebab RUU tersebut dinilai memberikan ruang yang sangat liberal terhadap kekuatan kapitalisme yang liar.
Advertisement
"Sedangkan Indonesia tidak bisa diatur dengan sistem kapitalisme," ujar Busyro di sela memberikan kuliah umum Profesi Insinyur di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (04/03/2020).
Karena itu bila tetap disahkan, menurut dosen Fakultas Hukum UII tersebut maka Presiden bisa terancam dimakzulkan. Presiden dan DPR RI dianggap tidak mendengarkan aspirasi rakyat, baik dari unsur kampus, praktisi, aktivis maupun organisasi masyarakat (ormas) seperti Muhammadiyah.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut tidak mencerminkan nilai fundamental yang berbasis Pancasila, terutama sila kelima "Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Padahal perekonomian bangsa ini berazas kekeluargaan, alih-alih kapitalisme liar.
"Kalau dipaksakan maka presiden dan DPR memberi contoh buruk terhadap prinsip negara hukum," ujarnya.
Busyro menyebutkan, munculnya RUU tersebut ibaratnya Presiden dan DPR RI memayungi 79 UU dengan satu UU baru. Dengan adanya UU maka 79 UU lain bisa dengan mudah dicabut pasal-pasalnya.
Pemerintah bila tidak cocok dengan UU bisa semuanya sendiri mencabut pasal UU yang dianggap bermasalah. Hal itu dinilai bisa meluluhlantakkan bangunan sistem hukum Indonesia.
"Pasal UU itu buka cabut ganti cabut ganti. Tapi direvisi atau diuji materi di MK," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Golkar Lakukan Survei Elektabilitas Balon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bantul 2024 Pekan Ini
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Usul Pembentukan Presidential Club, PKS Mendukung Penuh
- Mantan Hakim Agung Didakwa Melakukan TPPU dan Gratifikasi Rp25,9 Miliar
- Sidak ke Bea Cukai Bandara Soetta, Mendag Zulkifli Hasan Temukan WNA Bawa Mesin untuk Dijual
- Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
- Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Diduga Lakukan Pencucian Uang Capai Rp37,7 Miliar
- Muhadjir Sebut Jokowi Perintahkan Para Menteri untuk Bangun Rest Area Lebih Banyak
- Viral Bocah Menangis Kelaparan Minta Makan, Malah Dicaci Maki Ibunya
Advertisement
Advertisement