Advertisement
Gara-Gara Virus Corona, 30 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jum'at, 06 Maret 2020 - 04:47 WIB
Nina Atmasari
Karyawan pabrik masker di Changyuan, Provinsi Henan, memeriksa hasil pekerjaannya di tengah tingginya permintaan masker di China selama berjangkitnya wabah COVID-19. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Virus Corona atau Covid-19 tidak hanya brdampak pada kesehatan manusia tetapi juga menimbulkan dampak hukum. Polri telah menetapkan 30 tersangka dalam kasus penimbunan alat kesehatan berupa masker dan hand sanitizer serta kasus informasi palsu atau hoaks terkait virus corona sejak tanggal 3-4 Maret 2020.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengemukakan tersangka kasus penimbunan alat kesehatan berupa masker dan hand sanitizer ada 25 orang di wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Jawa Tengah. Asep tidak menjelaskan lebih detail identitas seluruh tersangka itu.
Sementara untuk kasus penyebaran informasi palsu atau hoaks, Asep menjelaskan ada lima orang tersangka yang diamankan di Banten, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Asep juga tidak menjelaskan identitas kelima tersangka itu.
"Total ada 30 orang tersangka yang diamankan oleh masing-masing Kepolisian Daerah selama periode 3-4 Maret 2020," tuturnya, Kamis (5/3/2020).
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang menyebarkan informasi hoaks mengenai virus corona dan menimbun alat kesehatan berupa masker dan hand sanitizer. Menurutnya, Polri akan mempidanakan siapapun tanpa pandang bulu yang telah melakukan perbuatan tindak pidana tersebut.
"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang menimbun alat kesehatan dan menyebarkan informasi hoaks, karena ada ancaman pidananya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Viral Pesepakbola Radja Nainggolan Naik Becak Keliling Kota Jogja
Jogja
| Senin, 06 Mei 2024, 17:07 WIB
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
- Banyak Partai Ingin Gabung, Prabowo Diminta Hati-hati Bagikan Jatah Kursi Menteri
- Kapal Terbakar di Jakarta Utara, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan
- Petani Diminta Segera Tebus Pupuk Bersubsidi Supaya Tidak Menumpuk
- Aniaya Sopir Taksi, WNA asal Australia Dideportasi
- Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
Advertisement
Advertisement