Advertisement
BKKBN Usul Undang-Undang Keluarga Nasional Tidak Mengatur Privasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengusulkan Undang-Undang Keluarga Nasional yang di dalamnya tidak mengatur privasi dalam berkeluarga.
"Memang tidak sampai ke wilayah sangat privasi. Keluarga Nasional adalah keluarga berkualitas, keluarga Pancasila, punya toleransi, interaksi keluarga yang tentram, damai, bahagia, dan mandiri," kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Advertisement
Dia mengatakan usulan UU Keluarga Nasional akan digabung dengan UU Kependudukan yang juga masuk dalam ranah Kementerian Dalam Negeri. Penggabungan tersebut, kata dia, mengikuti semangat Omnibus Law untuk menyatukan beberapa undang-undang terkait agar bisa bersinergi.
Dia menyebut UU Sistem Kependudukan dan Keluarga Nasional tersebut sudah diusulkan oleh pemerintah kepada DPR RI dan masuk ke dalam program legislasi nasional. Hasto mengatakan UU itu bisa menjadi referensi sebagai pengganti atau melengkapi UU Ketahanan Keluarga yang dibuat oleh inisiatif anggota DPR.
"Di undang-undang itu kita akan fokus pada siklus hidup. BKKBN harus mampu mendampingi pada persiapan nikah, kemudian pasangan usia subur, kemudian hamil, setelah hamil kelahiran, kemudian mengatur jarak kelahiran, Bina Keluarga Remaja bagaimana mendampingi remaja, dan Bina Keluarga Lansia mendampingi orang-orang yang tua. Bagaimana keluarga kita pandang sebagai dalam satu siklus hidup dan keluarga sebagai unit terkecil dari masyarakat yang sangat strategis untuk mensukseskan program," kata Hasto.
Dalam UU Sistem Kependudukan dan Keluarga Nasional tersebut juga berisikan acuan pembangunan kependudukan di seluruh Indonesia. Dengan begitu diharapkan setiap kepala daerah baik tingkat provinsi ataupun kabupaten-kota tidak menentukan kebijakan kependudukan sendiri-sendiri, melainkan mengacu pada rancangan besar pemerintah pusat.
"Kependudukan itu harus ada grand design pembangunan kependudukan, harus ada sistem pembangunan kependudukan. Penduduk harus tumbuh tidak by luck tapi by design, dan tidak boleh ada Bupati Gubernur punya konsep sendiri-sendiri di dalam perkembangan kependudukan itu, sistemnya harus mengikuti nasional," kata Hasto.
Hasto menekankan RUU Sistem Kependudukan dan Keluarga Nasional tidak akan mengatur privasi di dalam keluarga ataupun hubungan pribadi suami istri sebagaimana RUU Ketahanan Keluarga yang banyak menuai kritik di masyarakat. Menurut dia setiap keluarga memiliki hak untuk menentukan kehidupannya masing-masing.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
DKPP Bantul Siapkan Tim Awasi Hewan Kurban Jelang Iduladha 2024
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
- BPS Ungkap 7,2 Juta Warga Indonesia Tidak Punya Pekerjaan
- Sidang Eks Menteri Pertanian SYL, KPK Bawa 4 Saksi dari Kementan
- Prabowo Usul Pembentukan Presidential Club, PKS Mendukung Penuh
- Mantan Hakim Agung Didakwa Melakukan TPPU dan Gratifikasi Rp25,9 Miliar
- Sidak ke Bea Cukai Bandara Soetta, Mendag Zulkifli Hasan Temukan WNA Bawa Mesin untuk Dijual
Advertisement
Advertisement