Advertisement
MUI Keluarkan Fatwa tentang Wabah Covid-19, Salah Satunya Terima Orang yang Dinyatakan Sembuh
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mengeluarkan fatwa dengan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Isi Fatwa tersebut mengharamkan tindakan menimbun kebutuhan pokok dan menimbun masker sehingga bisa menimbulkan kepanikan. Hal ini tertuang dalam
Advertisement
Fatwa tersebut ditandatangi oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada Senin 16 Maret 2020.
“Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram,” kata Hasanuddin.
Hasanuddin kemudian mengajak seluruh warga muslim di Indonesia untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Menurutnya banyak cara yang bisa dilakukan warga muslim seperti memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.
Kemudian terkait pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19, MUI menuturkan ketika memandikan dan mengkafani maka harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang namun tetap memperhatikan ketentuan syariat.
“Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19,” ujarnya.
Selain itu MUI juga memberikan rekomendasi yakni umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar Covid-19, supaya penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
Kemudian MUI meminta masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan.
“Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan atau dinyatakan sembuh,” tuturnya.
Fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan. Dengan catatan bisa diperbaiki dan disempurnakan apabila memang ada ketentuan tambahan dikemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement