Advertisement
Cegah Penyebaran Virus Corona, Polisi Bakal Pidanakan Warga yang Tak Mau Dibubarkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan berbagai upaya guna menekan penyebaran virus corona anatu Covid-19. Polri akan mengenakan Pasal 218, Pasal 212, Pasal 214 dan Pasal 216 ayat (1) KUHP untuk menjerat masyarakat yang tidak membubarkan diri, pada saat diperintahkan anggota Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Muhammad Iqbal mengatakan Polri sudah mengerahkan tim untuk turun ke jalan dan membubarkan masyarakat yang masih berkumpul baik di dalam maupun luar ruangan.
Advertisement
Dikatakan, jika ada masyarakat yang tidak mau dibubarkan, maka Polri memiliki kewenangan untuk mempidanakan dan menjerat pasal berlapis.
"Jadi apabila masih ada masyarakat yang bandel dan tidak mengindahkan perintah personel kami yang bertugas, maka akan kami pidanakan," tutur Iqbal, Senin (23/3/2020).
Iqbal mengatakan upaya kepolisian membubarkan masyarakat adalah untuk keselamatan warga agar tidak ada yang terkena virus corona Covid-19.
Iqbal menegaskan Polri akan mendukung penuh pemerintah untuk mengatasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
"Itu semua dilakukan karena kami pertimbangkan situasi nasional terkait penyebaran Covid-19. Sejak awal pemerintah sudah mengeluarkan langkah yang konkret agar virus ini tidak menyebar," kata Iqbal.
Dia mengimbau masyarakat agar patuh dan tidak ada lagi yang berkumpul, untuk menghindari virus corona atau covid-19 semakin merebak di Tanah Air.
"Masyarakat harus patuh pada imbauan ini, untuk menghentikan penyebaran Covid-19 agar tidak meluas," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement