Advertisement
Tegal "Lockdown": 50 Titik Pintu Perbatasan Ditutup, Lampu Jalan Dimatikan
Advertisement
Harianjogja.com, TEGAL–Pemkot Tegal melakukan langkah berani dengan mengunci wilayahnya atau "lockdown" untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. Padahal lockdown sesuai aturan mesti diputuskan Pemerintah Pusat.
Mulai Senin, 30 Maret 2020 nanti, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Provinsi Jawa Tengah, menutup sekitar 50 titik ruas jalan perbatasan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19. Ke-50 titik itu menjadi akses keluar dan masuk arus lalu lintas di wilayah Tegal.
Advertisement
Akses keluar masuk Kota Tegal itu ditutup dengan beton movable concrete barrier (MBC). Penutupan akan dilakukan hingga 30 Juli 2020 atau selama empat bulan.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono meminta warga memahami kebijakan yang diambilnya. Pertimbangan pemkot menutup akses tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona masuk ke daerah itu. Saat ini, sudah ada pasien positif virus corona sehingga Kota Tegal masuk zona merah darurat corona.
“Keputusan ini memang dilematis, namun warga harus bisa memahami karena hal ini untuk kebaikan bersama. Sebagai bentuk kepedulian, pemkot akan memberikan bantuan sosial khususnya bagi masyarakat kecil atau miskin,” kata Dedy, Jumat (27/3/2020).
Dedy mengatakan, selain menutup akses masuk masyarakat ke dalam kota, Pemkot akan memadamkan lampu jalan protokol pada malam hari. Hal ini khususnya pada waktu banyak masyarakat masih berkumpul.
Sementara data hingga Kamis (26/3/2020), Dinas Kesehatan Kota Tegal mencatat sebanyak 41 warga berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP). Kemudian, 13 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat di rumah sakit Kota Tegal, satu orang PDP meninggal dunia, dan satu pasien positif Covid-19.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tegal Kota AKP Bakti Bahtiar mengatakan, saat ini sebagian kendaraan baik dari arah timur atau Semarang menuju Jakarta atau sebaliknya dialihkan ke jalan lingkar utara (Jalingkut).
“Arus lalu lintas masih terpantau lancar. Namun, untuk penyekatan arus lalu lintas masih dipelajari karena kami masih menunggu perintah dari pemkot,” katanya, dikutip dari Antara.
Bakti mengatakan, dengan kategori sebagai zona merah Covid-19, warga diimbau tetap berada di rumah saja. Jaga jarak atau terapkan physical distancing, batasi kerumunan, dan kontak dengan warga luar.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo sebelumnya mengatakan, yang terjadi di Tegal saat ini tidak seseram seperti yang diberitakan. Ganjar telah mengonfirmasi langsung kepada Wakil Wali Kota Tegal terkait keputusan tersebut. Intinya, keputusan yang diambil bukan Tegal lockdown, tapi hanya isolasi terbatas.
“Saya sudah klarifikasi dan sudah ada penjelasan soal itu. Intinya itu bukan lockdown, hanya isolasi terbatas agar masyarakat tidak bergerak bebas. Sampai tingkat itu saja,” kata Ganjar ditemui usai mengecek rapid test di Gudang Dinas Kesehatan Pemprov Jateng, Jumat (27/3/2020).
Dari konfirmasinya, Ganjar mendapat informasi awalnya kebijakan itu diambil karena ada pasien positif corona di Tegal. Wali Kota beserta jajarannya merespons dengan baik yang intinya membatasi gerak masyarakat dan mengurangi kerumunan. Langkah itu diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus yang telah memakan banyak korban jiwa itu.
“Maka saat itu dilakukanlah apa yang dikatakan local lockdown. Di mana itu, kata mereka di alun-alun karena di sana banyak masyarakat berkerumun,” katanya.
Dia menambahkan, karena masyarakat masih tetap banyak yang berkerumun, Pemkot Tegal menaikkan lagi statusnya. Pemkot menutup sejumlah objek wisata dan tempat hiburan. Namun, tetap saja masih banyak masyarakat berkeliaran di jalanan.
“Pemkot Tegal lalu mengambil kebijakan menutup jalur yang masuk ke kota atau kampung dengan barrier yang ada. Sebenarnya itu, jadi judulnya sebenarnya lebih tepat isolasi kampung,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
- Airlangga Bertemu Sekjen Cormann, Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan Indonesia.
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Advertisement