Advertisement
Pekerja Konstruksi Berhenti Sementara, Menteri PUPR: Upah Tetap Dibayarkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Dalam rangka menjaga keberlanjutan kegiatan ekonomi di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan infrastruktur.
Langkah pencegahan Covid-19 telah dilaksanakan Kementerian PUPR salah satunya dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditandatangani pada 27 Maret 2020.
Advertisement
Instruksi tersebut sebagai bagian dari tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2020 terkait upaya pencegahan Covid-19 dan adanya penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan serta atas pertimbangan perkembangan pandemi Covid-19.
Adapun poin-poin penting yang diinstruksikan oleh Menteri PUPR dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di tengah merebaknya Virus Covid-19, termasuk pemberhentian sementara penyelenggaraan jasa konstruksi akibat keadaaan kahar jika teridentifikasi potensi bahaya di lapangan.
Identifikasi tersebut yaitu memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran, telah ditemukan pekerja yang positif dan atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau pimpinan kementerian atau lembaga atau instansi atau kepala daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.
Dalam pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tersebut harus mengacu pada Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara yang terdapat pada Lampiran Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Inmen PUPR.
Salah satu, Instruksi Menteri PUPR tersebut yaitu menjamin bahwa penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat. Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan.
"Hal ini dimaksudkan untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19," seperti dikutip dalam keterangan resmi Menteri PUPR, Minggu (29/3/2020).
Selain itu, perlu adanya percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur dalam rangka penanganan Covid-19, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 04/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun, upaya tindak lanjut terhadap kontrak penyelenggaraan jasa konstruksi meliputi mekanisme penghentian pekerjaan sementara, mekanisme pergantian spesifikasi, kompensasi biaya upah tenaga kerja dan subkontraktor atau produsen atau pemasok.
Berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang jasa konstruksi, lebih lanjut diatur mengenai kemudahan dan perluasan akses dalam proses pengadaan jasa konstruksi yang dapat dilakukan secara online maupun offline sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran Skema Protokol Pencegahan Covid-19 pada Instruksi Menteri.
Pengaturan ini dimaksudkan untuk meminimalisasi risiko penyebaran Covid-19 dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah dalam proses pengadaan barang jasa konstruksi.
Secara garis besar, skema protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dalam Instruksi Menteri mengatur beberapa hal yaitu pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19, identifikasi potensi bahaya Covid-19 di lapangan, penyediaan fasilitas kesehatan di lapangan, dan pelaksanaan pencegahan Covid-19 di lapangan.
Kementerian PUPR mengharapkan dengan adanya Instruksi Menteri ini, dapat memberikan keoastian bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi tetap berjalan secara efektif dan efisien, serta tidak mengganggu pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Indonesia dan tetap dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi dari Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement