Advertisement

Menkumham Bebaskan Napi Koruptor karena Corona, KPK Angkat Bicara

Newswire
Kamis, 02 April 2020 - 15:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Menkumham Bebaskan Napi Koruptor karena Corona, KPK Angkat Bicara Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi di atas umur 60 tahun. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengharapkan rencana itu tidak mengabaikan nilai keadilan bagi warga binaan lainnya.

Menurut Ghufron, apapun alasan pembebasan narapidana dengan berlandaskan kemanusiaan harus tetap sesuai dengan keadilan dan pemidanaan narapidana tersebut menjalani hukuman.

Advertisement

"Saya garis bawahi asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan. Ini kan bukan remisi kondisi normal, ini respon kemanusiaan sehingga kacamata kemanusiaan itu yang dikedepankan," kata Nurul, Kamis (2/4/2020).

Nurul pun menanggapi positif langkah Menkumham Yasonna yang turut melihat warga binaan yang sudah terlalu banyak hingga over-kapasitas berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) demi mencegah pandemi Covid-19 yang terus mewabah.

"Kami menanggapi positif ide pak Yasonna, sebagai respon yang adaptif terhadap wabah virus Covid-19, mengingat kapasitas pemasyarakatan kita telah lebih dari 300 persen, sehingga penerapan sosial distance untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan mereka sangat padat. Sehingga jarak nya tidak memenuhi syarat pencegahan penularan virus Covid-19," ujar Nurul.

Nurul menyebut akan menyerahkan kepada Menkumham RI terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Namun, KPK tentu akan menyoroti bila revisi PP tersebut yang dilakukan tak sesuai.

"Ini adalah murni pertimbangan kemanusiaan, bagaimanapun kita tetap harus mempertimbangkan nilai kemanusiaan bagi narapidana, namun itu semua harus dengan perubahan PP 99/2012 tersebut yang berperspektif epidemi. Namun juga tidak mengabaikan keadilan bagi warga binaan lainnya dan aspek tujuan pemidanaan," imbuh Nurul.

Sebelumnya, menteri Yasonna berencana ingin merevisi PP No.99/2012, terkait warga binaan. Di mana, dalam PP tersebut turut mengatur narapidana koruptor.

Adapun dalam PP itu, tidak turut mendapatkan pembebasan cepat bersama 30 ribu narapidana terkait pencegahan covid-19 di lapas. Adapun revisi itu nantinya akan mengatur, pembebasan kepada napi koruptor berusia di atas 60 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement