Advertisement
Mendagri Minta Kepala Daerah Terima Kepulangan TKI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Bagi Tenaga Kerja Indonesia. Surat bernomor 440/2688/SJ itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota di Seluruh Indonesia.
“Surat dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). Berkenaan dengan berlakunya kebijakan Movement Control Order (MCC) oleh Pemerintah Malaysia pada tanggal 18 Maret 2020 yang membatasi pergerakan terhadap orang dan barang telah berdampak pada pemulangan para TKl dari Malaysia. Sehingga dalam surat tersebut juga dijelaskan apa saja langkah yang harus dilakukan kepala daerah,” kata Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada 1 April 2020.
Advertisement
Pusat Penerangan Kemendagri dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa Mendagri meminta Gubernur, Bupati/Wali Kota melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama, khusus bagi Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Riau, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara yang wilayahnya menjadi pintu masuk kedatangan para TKI dari Malaysia agar menerima dan memberikan perlindungan terhadap proses pemulangan TKI dari Malaysia baik yang melalui jalur resmi maupun jalur lain.
Kedua, mekanisme penerimaan TKI dari Malaysia sebagaimana dimaksud pada poin pertama dilakukan dengan cara pemeriksaan sesual protokol penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang (otoritas setempat) dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.
Ketiga, setelah dilakukan pemeriksaan sesuai protokoI penanganan Covid-19, TKI dari Malaysua dibagi menjadi 2 (dua) kelompok.
TKI yang tidak memilikl gejala/simtomatik Covid-19 diperbolehkan pulang ke daerah masing-masing dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan memberlakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.
Isolasi dimaksudkan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Selama masa isolasi mereka diberi bantuan berupa pemberian masker, sarung tangan, pembersih tangan berbentuk gel/cairan (hand sanitizer), sabun cuci tangan, suplemen vitamin C dan vitamin E, serta mengikuti pelaksanaan rapid test.
Sementara bagi TKI yang memiliki gejala/simtomatik Covid-19 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan atau positif terpapar Covid-19, mereka akan ditempatkan di tempat isolasi yang telah disiapkan sesuai protokol penanganan Covid-19.
Isolasi mandiri bagi TKI dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas milik Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupatean/Kota. Bisa juga isolasi dengan menggunakan fasilitas milik swasta yang telah bekerja sama dengan rumah sakit sebagai rujukan langsung bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 bila membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Kamis 2 Mei 2024
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Demo Buruh 1 Mei 2024: Massa Padati Patung Kuda, Desak Pencabutan Omnibus Law
- Puan Maharani Ingatkan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Semua Buruh
- Kunker di Lombok, Presiden Jokowi dan Mentan Amran Sarapan dan Gowes Bareng
- SYL Pakai Anggaran Kementan Buat Lunasi Cicilan Alphard hingga Sawer Biduan Rp100 Juta
- PM Israel Pastikan Serangan ke Rafah Terus Berjalan Tanpa Kesepakatan Sandera
- Fatwa Arab Saudi, Jemaah Haji dan Umrah Backpacker Dianggap Tidak Sah Ibadahnya
- Buruh Minta Prabowo Subianto Hapus Sistem Outsourcing
Advertisement
Advertisement