Advertisement
Kebut Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, DPR Dinilai Tidak Punya Etika
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai langkah DPR menggulirkan pembahasan sejumlah RUU bermasalah, termasuk Omnibus Law RUU Cipta Kerja, di tengah pandemi Corona, sebagai hal yang tidak etis.
Bivitri berpendapat anggota DPR tidak dapat menangkap fungsi parlemen terkait kemendesakan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Advertisement
“Harusnya DPR itu bisa memprioritaskan kerja mereka terkait dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” kata Bivitri melalui sambungan telepon kepada Bisnis.com, Jumat (3/4/2020).
Menurut Bivitri prioritas DPR saat ini adalah memastikan upaya-upaya penanganan Covid-19 oleh pemerintah dapat terlaksana dengan baik.
Ia mencontohkan sejumlah parlemen di seluruh dunia saat ini sedang menunda pembahasan UU yang tidak relevan dengan agenda penanganan Covid-19.
“Di kebanyakan negara sidangnya itu mengenai apa yang dilakukan untuk membantu penanganan COvid-19 karena ini menyangkut nyawa warga negara,” tegasnya.
Ia meminta anggota DPR tidak melanjutkan pembahasan sejumlah RUU yang bermasalah termasuk di dalamnya omnibus law RUU Cipta Kerja karena tidak bersinggungan langsung dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Tindakan ini tidak etis karena mereka sama sekali tidak nyambung dengan apa yang dibutuhkan oleh konstituennya,” tutur Bivitri.
DPR menggulirkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dengan mulai membacakan surat presiden dalam rapat paripurna Rabu kemarin.
Pembahasan rancangan aturan sapu jagat itu akan dilakukan oleh Badan Legislasi DPR.
Selain itu DPR sepakat melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin meminta Komisi III dan pemerintah segera melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
"Kiranya ada kesepakatan Komisi III dan Menkumham yang bisa dikirim ke pimpinan DPR untuk disahkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata politikus Golkar itu, Rabu, 1 April 2020.
Rapat Komisi III dan Menkumham kemarin menghasilkan simpulan senada. Yakni, Komisi III DPR RI meminta Menkumham untuk menyelesaikan RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan.
"Untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni LP/Rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit," demikian simpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi III dari Golkar Adies Kadir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
Advertisement
Advertisement