Advertisement
Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar Terbit, Ini Isinya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Permenkes sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) akhirnya telah resmi diterbitkan.
Menteri Kesehatan Agus Terawan Putranto telah menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan No.9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 3 April 2020.
Advertisement
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas, Menteri Kesehatan dapat menetapkan pembatasan sosial berskala besar.
Adapun, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimaksud dalam Permenkes tersebut ialah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
Pasal 2, dalam beleid itu menyebutkan bahwa untuk dapat ditetapkan pembatasan sosial berskala besar di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria yang dimaksud antara lain adalah jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kemudian, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Selanjutnya, pada Pasal 3 diatur bahwa Menteri menetapkan pembatasan sosial berskala besar berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota.
Selain diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota, pada Pasal 5 disebutkan bahwa Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 dapat mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tertentu
Berikut ini tautan lengkap Permenkes No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Melayat ke Pemakaman Suharsono, Begini Komentar Bupati Bantul Abdul Halim Muslih
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
- Taruna STIP Jakarta Meninggal karena Dianiaya, Kemenhub Ikut Investigasi
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
Advertisement
Advertisement