Advertisement

PSBB DKI Jakarta Terganjal Peraturan Menkes Terawan

Aziz Rahardyan
Senin, 06 April 2020 - 18:27 WIB
Budi Cahyana
PSBB DKI Jakarta Terganjal Peraturan Menkes Terawan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama tokoh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta memberikan pernyataan mengenai imbauan ibadah bersama di tengah Virus Corona COVID-19, Balai Kota Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Antara - Ricky Prayoga)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melengkapi data dan dokumen pendukung terkait permohonan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Informasi tersebut tercantum dalam Surat Menteri Kesehatan RI Nomor KK.01.01/Menkes/227/2020 mengenai Usulan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah DKI Jakarta yang ditandatangani pada 5 April 2020.

Advertisement

Dalam surat tersebut, Menkes Terawan menyatakan bahwa permintaan untuk melengkapi data dan dokumen dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat No.147/-1.772.2 tanggal 1 April 2020 dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai Permohonan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

“Mohon Saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan ini dna sleanjutnya diajukan kembali kepada Menteri Kesehatan,” tulis Menkes Terawan dalam surat tersebut. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.9/2020 tentang Pedoman Pemabatsan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dinyatakan bahwa permohonan penetapan PSBB harus disertai data dan dokumen pendukung. 

Adapun, data dan dokumen yang dimaksud adalah peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran, dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan. 

Berkenaan dengan hal tersebut di atas dan mempertimbangkan surat Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No.B-29/KA.Gugas/PD 01.02/04/2020 tanggal 5 April perihal Rekomendasi atas Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta, maka Gubernur DKI Jakarta diminta untuk melengkapi data dan dokumen terkait permohonan PSBB dan diajukan kembali ke Menteri Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mau Keliling Jogja, Berikut Rute dan Jalur Bus Trans Jogja

Jogja
| Jum'at, 03 Mei 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement