Advertisement
Komnas HAM: Tak Perlu Bebaskan Napi Koruptor, Cukup Jaga Jarak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Narapidana kasus tindak pidana korupsi tidak perlu dibebaskan terkait dengan pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurut Ketua Komnas HAM Choirul Anam, Kementerian Hukum dan HAM bisa mencegah penyebaran Covid-19 di Lapas koruptor dengan mengatur jarak aman antarnarapidana.
Advertisement
Apalagi, lanjut Anam, kapasitas lembaga pemasyarakatan atau penjara untuk narapidana tindak pidana khusus tidak sepadat tindak pidana umum.
"Kami menyampaikan ke Kemenkumham bahwa harus dipastikan mereka [napi koruptor] bikin jarak sendiri-sendiri sehingga diatur sedemikian rupa dan tidak membahayakan. Maka ini [napi koruptor] tidak masuk kategori yang boleh menikmati pembebasan ini," kata Anam, Rabu (8/4/2020).
Hanya saja, lanjut Anam, jika kapasitas lapas koruptor sudah padat, mau tidak mau harus ada dialihkan atau dibebaskan. Dia menekankan, yang terpenting adalah kesehatan semua pihak.
"Kalau crowded ya mau tidak mau. Sehingga tidak diskiriminasi tapi tetap karena doktrinnya adalah kesehatan untuk semua dan upaya paling utama adalah jaga jarak fisik dan sosial. Oleh karenanya napi korupsi dengan penjara yang bisa dikelola sedemikian rupa," papar Anam.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan menolak pembebasan koruptor di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Komisioner KPK Nurul Gufron menegaskan pembebasan narapidana harus menekankan pada prasyarat keadilan dan memperhatikan tujuan pemidanaan.
Dia menyampaikan hal tersebut menanggapi rencana Kementerian Hukum dan HAM untuk membebaskan sejumlah narapidana, termasuk narapidana koruptor, sehubungan dengan langkah mencegah pandemi Covid-19 merebak di lapas yang melebihi kapasitas.
KPK sepenuhnya memahami keresahan masyarakat bahwa pelaku korupsi selain melangggar hukum juga telah merampas hak-hak masyarakat saat mereka melakukan korupsi.
Presiden Joko Widodo pun sempat menyanpaikan bahwa bahwa pembebasan narapidana terkait pencegahan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 bukan untuk terpidana korupsi, tetapi hanya untuk pidana umum. Terpidana korupsi tidak pernah masuk dalam rapat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
Advertisement
Rute Bus Trans Jogja ke Malioboro, Prambanan dan Tugu Jogja, Jangan Salah Pilih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dedi Mulyadi Siap Maju di Pilgub Jabar 2024
- PKB Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Ini Kriterianya
- PKB dan Nasdem Gabung Koalisi Prabowo, Bagaimana Pembagian Jatah Kursi Menteri Prabowo-Gibran?
- Gunung Ruang Naik ke Level Awas, Masyarakat Diimbau Evakuasi
- Bali Dituding Kelebihan Turis, Kemenparekraf Membantah
- Tak Semua Harus Dirangkul, Prabowo Diminta Sisakan 2 Partai Agar Bisa Jadi Oposisi
- Mencegah Korupsi di Daerah, KPK Menyiapkan Lima Program
Advertisement
Advertisement