Advertisement

Presiden Jokowi Larang ASN, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN Mudik

Muhammad Khadafi
Kamis, 09 April 2020 - 15:27 WIB
Budi Cahyana
Presiden Jokowi Larang ASN, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN Mudik Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/3/2020). Ratas tersebut membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2021 dan rencana kerja pemerintah tahun 2021. - Antara/Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, serta pegawai BUMN dan anak usaha BUMN untuk bepergian ke luar daerah atau mudik. 

“Bisa saya sampaikan keputusan saat ini bahwa ASN, TNI, Polri, BUMN, dan anak usahanya [BUMN] dilarang mudik,” kata Jokowi dalam telekonferensi, Kamis (9/4/2020).

Advertisement

Selain itu, Jokowi menyatakan pemerintah akan melihat dan mengevaluasi kondisi di lapangan sebelum mengerluarkan larangan mudik untuk masyarakat.

“Untuk masyarakat kita akan melihat lebih detil di lapangan. Akan dilakukan evaluasi dari hal-hal yang ada di lapangan,” ujarnya. 

Meskipun tidak ada larangan resmi untuk masyarakat, tetapi Jokowi menganjurkan agar masyarakat tidak mudik ke kampung halaman, karena pemusik berisiko menyebarluaskan virus Corona. Guna mencegah agar masyarakat tidak mudik ke kampung halaman, Jokowi menyatakan pemerintah akan memberikan bantuan sosial 

“Pemerintah ada kalkukasi, ada pemudik yang tidak bisa dilarang-larang karena alasan ekonomi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Rabu, 08 Mei 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement