Advertisement
Pelanggar PSBB di Jakarta Diancam Penjara 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan sanksi untuk pelanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melalui Peraturan Gubernur No 33/2020 tentang PSBB di Wilayah DKI Jakarta.
"Terakit dengan sanksi dalam hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 27, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana dari mulai pidana ringan, dan bila berulang bisa menjadi lebih berat," jelas Anies, Kamis (9/4/2020).
Advertisement
Anies menjelaskan bahwa sanksi ini mengacu Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93, di mana bunyinya:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
"Prosesnya nanti akan kita kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di pasal 93 UU No 6/2018 terakit Karantina Kesehatan," tambahnya.
Seperti diketahui, segala pembatasan yang telah digelar Jakarta selama tiga pekan belakangan akan dipertegas penindakkan hukummya seiring status PSBB untuk Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang apabila pandemi Covid-19 belum mereda.
Anies pun menyebut pengawasan ketat dari aparat TNI/Polri dan jajaran Satpol PP Pemprov DKI Jakarta, merupakan salah satu situasi yang membedakan Jakarta setelah berstatus PSBB.
Di antaranya, pembatasan kapasitas penumpang hingga 50 persen untuk seluruh transportasi umum dan pribadi yang melintasi jalanan Ibu Kota, dilarang acara berkumpul lebih dari 5 orang, larangan Ojol roda dua mengangkut penumpang, serta kewajiban menggunakan masker saat keluar rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Direktur Program Trans 7 Ramaikan Bursa Pilkada Gunungkidul 2024
- Termasuk Claudia Scheunemann, Ini 23 Pemain Garuda Pertiwi di AFC Women's Cup
- Diantar Puluhan Pendukung, Roy Saputra Ambil Formulir Pendaftaran Cawawali Solo
- Selamat! Ipswich Town Promosi ke Premier League, Foto Elkan Baggott Terpampang
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
Advertisement
Advertisement