Advertisement

Tok! Pejabat Eselon I dan Eselon II Tak Terima THR

Tegar Arief
Selasa, 14 April 2020 - 15:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tok! Pejabat Eselon I dan Eselon II Tak Terima THR Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, serta pejabat lembaga negara lainnya dengan tingkat Eselon I dan Eselon II tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, yang berhak mendapatkan THR adalah ASN, TNI, Polri, dan pejabat lembaga negara lainnya setingkat Eselon III ke bawah. THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Advertisement

"Pensiunan juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan tahun lalu. Untuk ASN, TNI, Polri diberikan untuk pejabat pelaksana di tingkat Eselon III ke bawah," jelasnya saat memberikan keterangan secara virtual, Selasa (14/4/2020).

Ketentuan itu diberlakukan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Saat ini, kata Menkeu, sedang disusun revisi peraturan presiden yang akan dijadikan landasan hukum ketentuan THR tersebut.

"Instruksi Presiden bahwa THR untuk pejabat negara dan Eselon I dan Eselon II tidak dibayarkan. Namun untuk ASN, TNI, Polri Eselon III ke bawah atau setara tetap dibayarkan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Dugaan Kekerasan Salah Satu SD di Banguntapan, Disdikpora Bantul: Sudah Dimediasi dan Selesai

Bantul
| Sabtu, 04 Mei 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement