Advertisement
Omnibus Law Cipta Kerja Terus Dibahas di Tengah Pandemi Corona, Ini Pembelaan DPR
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi memastikan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tetap berjalan sekali pun di tengah pandemi Corona (Covid-19).
Baidowi beralasan RUU Ciptaker akan tetap dibahas karena mengacu pada tiga fungsi DPR terkait legislasi, anggaran dan pengawasan.
Advertisement
“Sekali pun kita tengah fokus pada wabah Covid-19, ketiga fungsi DPR itu juga tetap harus berjalan yakni salah satunya pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Baidowi melalui sambungan telepon kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Jakarta, pada Jumat (14/4/2020).
Dia menampik tudingan DPR tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap jalannya penanganan Covid-19 oleh pemerintah. Menurutnya, DPR RI telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19.
“Tim ini sudah membantu pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19,” ujarnya.
Dia juga turut mempertanyakan sejumlah pihak yang menolak pembahasan RUU Cipta Kerja. Menurutnya, penolakan itu masih bisa diperdebatkan di tengah pembahasan RUU tersebut.
“Soal materi kita masih bisa berdebat, kami menampung aspirasi dan mengundang masyarakat untuk mengikuti pembahasan secara virtual ataupun di DPR secara langsung,” ujarnya.
Hanya saja, dia mengklaim, sampai saat ini pihaknya belum menerima kehadiran sejumlah masyarakat yang menolak pembahasan RUU itu.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Lima puluh ribu buruh bakal turun ke jalan pada 30 April mendatang. Mereka akan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19.
“Aksi turun ke jalan akan diarahkan di Gedung DPR dan Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian dengan tetap menjaga jarak peserta aksi, memakai masker, dan membawa hand sanitizer,” kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).
Iqbal membeberkan bahwa KSPI menolak omnibus law RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kalangan buruh. Menurut Iqbal puluhan ribu buruh mendesak DPR untuk segera menarik klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan buruh.
“Kami tetap menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, selain itu kami meminta menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK), meliburkan buruh dengan upah penuh selama pandemi Covid-19,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Gelar Workshop, ANPS Bahas Pentingnya AI Dalam Dunia Pendidikan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
Advertisement
Advertisement