Advertisement
Jasa Marga Terapkan Aturan di Rest Area untuk Cegah Corona
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anak usaha non-jalan tol milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Jasamarga Related Business (JMRB) menerapkan sejumlah standar atau aturan pencegahan penyebaran Covid-19 di seluruh rest area yang dikelolanya.
Hal tersebut dilakukan karena di tengah pandemi ini, rest area masih tetap beroperasi untuk melayani pengguna jalan dan sebagai pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Advertisement
Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB Tita Paulina Purbasari mengatakan bahwa setiap hari sebelum beraktivitas, para petugas rest area dipastikan terjaga kebersihannya dengan rutin mencuci tangan, mengenakan masker selama bertugas, serta menerapkan batas-batas physical distancing.
“Kami juga melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum para petugas dan pekerja mulai bertugas. Jika ada personel yang bersuhu tubuh di atas batas normal, kami akan segera memintanya beristirahat untuk sementara waktu, serta memeriksakan kesehatannya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (20/4/2020).
Selain itu, sambungnya, para petugas pun telah dibekali dengan pengetahuan untuk menerapkan standar pencegahan penyebaran Covid-19.
Menurutnya, para petugas akan menegur pengunjung rest area yang melanggar standar yang telah diterapkan, khususnya peraturan agar selalu menggunakan masker dan menjaga jarak aman di area-area yang telah ditentukan.
Tita menyampaikan bahwa langkah-langkah itu dimaksudkan demi menjaga lingkungan rest area terbebas dari penyebaran virus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.
"Selain itu, hal ini juga merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab kami terhadap keselamatan dan keamanan para pengunjung rest area,” katanya.
Langkah-langkah standar kesehatan dan pencegahan yang dilakukan oleh PT JMRB tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 07/M/SE/2020 tentang Penanganan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian PUPR, dan Surat Kepala BPJT tertanggal 26 Maret 2020 perihal Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement