Advertisement
28 Napi Asimilasi Dibekuk Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri kembali menangkap satu narapidana asimilasi yang berulah. Dengan demikian total napi asimilasi yang sudah ditangkap ada 28 orang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan mereka ditangkap karena kembali melakukan kejahatan usai dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Advertisement
"Ini ada beberapa napi yang melakukan kejahatan kembali. Total 28 [orang]. Saya rasa ini hampir semua ya," ujarnya.
Kejahatan yang mereka lakukan, katanya, meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelecehan seksual.
Argo mengatakan Polri telah membentuk Satgas Anti-Begal dan Satgas Anti-Preman untuk mengantisipasi kejahatan yang terjadi di masa pandemi Covid-19. Satgas ini dipimpin langsung oleh direktur reserse kriminal umum di masing-masing polda.
"Polri telah membentuk satgas begal dan preman yang akan dilakukan oleh masing-masing polda yang dikepalai oleh direktur reserse kriminal umum," tuturnya.
Ia menjelaskan 28 kasus residivis yang berulah tersebut juga sedang ditangani di beberapa polda dengan rincian sebagai berikut :
1. Polda Jateng menangani delapan tersangka dengan kasus curanmor, curas, curat dan pelecehan seksual
2. Polda Kalbar menangani tiga tersangka dengan kasus curanmor
3. Polda Jatim menangani dua tersangka dengan kasus curanmor
4. Polda Banten menangani satu tersangka dengan kasus pencurian
5. Polda Kaltim menangani dua tersangka dengan kasus pencurian dan penipuan
6. Polda Metro Jaya menangani satu tersangka dengan kasus curas
7. Polda Kalsel menangani dua tersangka dengan kasus pencurian dan curat
8. Polda Kaltara menangani tiga tersangka dengan kasus pencurian, curas dan curat
9. Polda Sulteng menangani satu tersangka dengan kasus pencurian
10. Polda NTT menangani satu tersangka dengan kasus penganiayaan
11. Polda Sumut menangani empat tersangka dengan kasus curas dan pencurian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dugaan Kekerasan Salah Satu SD di Banguntapan, Disdikpora Bantul: Sudah Dimediasi dan Selesai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
- Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
Advertisement
Advertisement