Advertisement
Pengguna Sepeda Motor Bakal Diawasi Ketat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pelanggaran mudik mayoritas akan dilakukan oleh pengguna sepeda motor, karena bisa mencari jalur yang tidak melewati titik pemeriksaan dari pemerintah.
Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah menuturukan pemudik yang menggunakan sepeda motor memiliki potensi pelanggaran cukup besar terhadap pelarangan aktivitas mudik.
Advertisement
"Kami sadar bahwa pemudik sepeda motor juga cukup besar, itu perlu kami amati kemungkinan mereka untuk lolos dari wilayah penyegatan juga cukup besar," jelasnya, Rabu (22/4/2020).
Dia menekankan guna mengantisipasi pelanggaran dari pengguna sepeda motor tersebut, Kemenhub berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) di daerah tempat asal pemudik agar dapat dicegat dan dihentikan sejak awal.
Menurutnya, melalui standar operasional prosedur (SOP) yang jelas masalah karantina ataupun isolasi mandiri ini bisa dapat dilakukan. "Jadi kalau hari ini selesai regulasinya target kami dari bidang hukum mudah-mudahan besok dari Kemenhub regulasi akan keluar," imbuhnya.
Dia juga menyebut rencana secara paralel juga Presiden akan mengeluarkan regulasi berupa instruksi presiden (inpres) atau peraturan presiden (perpres) yang melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran pada 2020.
D sisi lain, mengenai sanksi ada dua skenario besar, dimana pada 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat masih akan diminta melakukan putar balik. Kemudian, saknsi tegas akan diberlakukan setelah 7 Mei 2020.
"Kalau orang tetap memaksa keluar dari wilayah PSBB tentu ada saksi yang tegas. Kami berharap 24 April-7 Mei tidak ada orang melintas lagi, kecuali memang ada titik tertentu yang tidak bisa kami monitor," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Top 7 News Harian Jogja Online, Kamis 2 Mei 2024, Persoalan Sampah di Jogja hingga Peringatan May Day 2024
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
- Buruh Desak Presiden Terpilih Prabowo Subianto Cabut UU Cipta Kerja
- Bangun Kota Cerdas, Pusat Data IKN Dilengkapi Komputasi Performa Tinggi
- Dampak Korupsi Timah Rp217 Triliun: Ribuan Karyawan 5 Smelter Terkena PHK
Advertisement
Advertisement