Advertisement
Yasonna Laoly Digugat karena Kebijakan Asimilasi Meresahkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly digugat beberapa lembaga terkait kebijakannya dalam membebaskan 37.000 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menterik Hukum dan HAM No. 10/2020 ini digugat lantaran dinilai meresahkan masyarakat, terutama di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Advertisement
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H) adalah pihak yang melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis (23/4/2020) lalu.
"Telah didaftarkan gugatan perdata terkait kontroversi kebijakan pelepasan Napi melalui asimilasi oleh Menkumham, di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi. Kami mewakili kepentingan masyarakat yang justru harus ronda di kampung-kampung wilayah Surakarta bahkan keluar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang," ujar Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Minggu (26/4/2020).
Dia menyatakan, gugatan ini diajukan dengan tujuan mengembalikan rasa aman masyarakat. Meski gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta, Dia yakin jika gugatan ini dikabulkan, maka akan berlaku di seluruh Indonesia.
Dalam gugatannya,pihaknya menggugat Yasonna untuk menarik kembali napi asimilasi. Pihaknya juga menggugat Yasonna agar melakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi.
Menurutnya, menkumham dan jajaran di bawahnya, termasuk Kakanwil, Kepala Lapas dan Rutan menerapkan syarat yang sederhana, tanpa meneliti secara mendalam watak Napi dengan psikotes sehingga napi berbuat kejahatan lagi.
"Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan Napi mendapat asimilasi," ujarnya.
Boyamin juga menilai Yasonna dan jajarannya tidak mengawasi narapidana yang mendapat asimilasi. Padahal, mereka masih berstatus sebagai napi, artinya, pembinaan dan pengawasan masih tetap menjadi tanggung jawab Kemenkumham.
"Dengan tidak melakukan pengawasan dan pembinaan oleh para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum," katanya.
Boyamin meminta Majelis Hakim agar menyatakan program asimilasi yang telah disetujui oleh Yasonna selaku Menkumham itu dilakukan secara tidak memenuhi syarat sehingga merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Pihak penggugat juga meminta Pengadilan menyatakan asimilasi dilakukan secara tidak memenuhi syarat dan tidak melakukab pengawasan adlah Perbuatan Melawan Hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement