Advertisement
Polri Izinkan Warga Mudik, tapi Ada Syaratnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik. Namun, Polri melonggarkan larangan mudik masyarakat dengan cara memperbolehkan warga untuk mudik selama ada surat keterangan urgensi dari kelurahan tempatnya bermukim.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, mengemukakan alasan yang boleh digunakan warga untuk pulang kampung di antaranya adalah adanya keluarganya yang tengah sakit atau meninggal dunia atau isteri akan melahirkan di kampung.
Advertisement
Menurutnya, salah satu syarat yang harus diajukan untuk mendapatkan surat keterangan urgensi dari kelurahan adalah menyertakan foto dari keluarga di kampung.
"Jadi, kalau ada keluarganya yang sakit, meninggal dunia, tunjukkan saja surat dari kelurahan dan bukti foto benar atau tidak keluarga bersangkutan sakit," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (28/4/2020).
Menurutnya, selama 4 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, jumlah warga yang mudik semakin menurun. Hal itu diyakini Istiono karena banyak warga yang sudah sadar untuk menunda pulang kampung di tengah pandemi virus corona Covid-19.
"Jalur keluar kota khususnya yang mudik dari arah Jakarta menuju ke Jawa maupun Sumatra sudah berkurang jauh," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Pelatih Masih Yakin Garuda Pertiwi Berprestasi di Piala Asia Putri U-17
- Piala Asia Putri U-17: Jepang Tekuk Thailand 4-0, China Kandaskan Australia 3-0
- Persija Tolak Berlaga di Turnamen ACC, Pilih Fokus Siapkan Tim untuk Liga 1
- Kena Pasal Berlapis, Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Terancam Hukuman Mati
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement